Langkat (SIB)
Sebanyak delapan judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2022 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Rabu siang (3/11).
Delapan judul Ranperda inisiatif yakni Ranperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ranperda tentang Perkebunan dan Petani Plasma, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Orang dengan Gangguan Jiwa, Ranperda tentang BUMD Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Hotel Penginapan dan Rumah Kos. Delapan Ranperda akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2022 bersama Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat, sebut Wakil Ketua DPRD Langkat, Antoni, yang memimpin rapat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Pimanta Ginting, sebelum judul Ranperda disepakati, dalam rapat itu menjelaskan bahwa judulRanperda inisiatif DPRD merupakan masukan dari komisi-komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat yang kemudian dikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.
Sebelum disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Pimanta juga menerangkan latar belakang Ranperda inisiatif, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup Ranperda. Dari delapan usul judul Ranperda, nantinya diharapkan akan mampu menambah kontribusi pada pendapatan asli daerah, selain itu dengan adanya Ranperda diharapkan memberikan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat serta upaya penyelesaian permasalahan. (A7/a)