Medan (harianSIB.com)
Sejumlah buruh PT Bukit Intan Abadi (PT BIA) Jalan Pulau Nias Medan yang mengaku dipecat atau diputus kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan, mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Kamis (4/11/2021) menuntut perusahaan segera membayar hak pesangon mereka.
Aspirasi buruh PT BIA tersebut diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut dr Meriahta Sitepu dan dr Poradda Nababan SpB, sembari berjanji akan memperjuangkan tuntutan para buruh.
Sri Mulyani yang dipercaya sebagai juru bicara buruh PT BIA menyampaikan bahwa sejak Agustus 2021 mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau surat peringatan.
“Padahal kami sudah bekerja di PT BIA selama 5 sampai 15 tahun, tapi tiba-tiba saat masuk kerja sudah tidak diterima lagi dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman gaji bulanan tidak akan diberikan kalau tidak mau mendatangani surat tersebut,†ujar Sri Mulyani.
Kemudian, tambah Sri, pemutusan hubungan kerja sepihak ini telah melanggar undang-undang tenaga kerja, karena semua buruh yang diberhentikan tidak diberikan uang tanda jasa atau pesangon.
“Jadi kedatangan kami ke DPRD Sumut ini untuk minta bantuan agar perusahaan mau memberikan uang pesangon kepada kami, †lanjut Sri Mulyani.
Menyahuti tuntutan para buruh, Porada Nababan dan Meriahta Sitepu menyatakan akan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat dengar pendapat di lembaga legislatif dan mengundang pihak-pihak terkait, terutama PT BIA dan Dinas Tenaga Kerja Sumut.
"Kami minta kepada perwakilan buruh untuk mengirimkan pengaduan secara resmi dan tertulis ke Komisi E DPRD Sumut, untuk ditindaklanjuti, sekaligus akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan penuh rasa kemanusiaan," pungkas Poaradda.(*).