Rabu, 12 Maret 2025

Kejatisu Tangani Kasus Fraud Oknum Karyawan UPC Pegadaian Rugikan Perusahaan Rp 2,39 Miliar

* Pelakunya Sudah Ditahan
Redaksi - Kamis, 04 November 2021 17:52 WIB
454 view
Kejatisu Tangani Kasus Fraud Oknum Karyawan UPC Pegadaian Rugikan Perusahaan Rp 2,39 Miliar
Internet
Pemimpin Wilayah I Medan Edwin S. Inkiriwang
Medan (SIB)
Kasus fraud yang dilakukan oknum karyawan PT Pegadaian berinisial DAS di UPC Perdamaian Stabat, Kantor Cabang Langkat, Sumatera Utara dengan modus gadai fiktif dan gadai dengan jaminan emas palsu yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp 2,39 miliar telah ditangani Kejaksaan.

Pemimpin Wilayah I Medan Edwin S. Inkiriwang membenarkan kasus fraud yang dilakukan oknum DAS.

"Kasus itu telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan pelakunya sudah ditahan guna memperlancar proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (3/11).

Edwin menegaskan, pihaknya selaku pimpinan di PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya Akhlak yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian.

Oleh karena itu ,katanya, pihak manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Manajemen terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), tegas Edwin.

PT Pegadaian menyatakan, ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” ungkap Edwin. (A1/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru