Medan (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanumengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kacabjari (Kepala Cabag Kejari) agar maksimal menerapkan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan kepadawartawan termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit, Senin (1/11/2021), hal tersebut disampaikan Kajati Sumut pada apel pagi yang diikuti seluruh pegawai tata usaha dan jaksa di lingkungan Kejati Sumut, di Adhyaksa Hall lantai 1 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution/Jalan Karya Jasa Medan.
“Kajati Sumut dalam apel tadi mengingatkan agar para Kajari dan Kacabjari secara maksimal menerapkan penyelesaian perkara dengan keadilan restorative yang dalam proses pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlakuâ€, kata Yos.
Disebutkannya, dalam apel pagi tersebut Kajati kembali menekankan seluruh pegawai tata usaha dan jaksa agar menyesuaikan dengan perubahan kondisi menyusul persiapan Kota Medan dari level 2 ke level 1 penanganan Covid-19, yaitu tidak ada lagi pegawai tata usaha maupun Kejaksaan yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) yang sebelumnya sempat diberlakukan dalam mengantisipasi penularan Covid-19.
"Seluruh pegawai diharapkan bekerja dari kantor karena Kota Medan sudah proses peralihan dari level 2 ke level 1 penanganan Covid-19 dan sudah tidak ada lagi WFH. Meski begitu harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas," kata Wiswantanu.
Lebih lanjut Wiswantanu mengatakan, kegiatan apel pagi menjadi ajang silaturahmi sesama pegawai Kejati Sumut, sekaligus cek kesehatan seluruh pegawai.
Apel pagi tersebut diikuti Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH, MH, Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus M Syarifuddin,Aspidum Sugeng Riyanta serta Kabag TU, Koordinator dan para Kasi dan pegawai di lingkungan Kejati Sumut. (*)