Sibolga (harianSIB.com)
Kasus dugaan korupsi BUMD Sibolga Nauli terkait hibah dan dana penyertaan dari APBD Sibolga TA 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 senilai total Rp 2,8 miliar lebih penanganannya sudah masuk tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan Kajari Sibolga melalui Kasi Pidsus Togap Silalahi menjawab wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Marlon Pasaribu, di ruang Pidsus Kantor Kejari Sibolga di Jalan Sutomo Sibolga, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, dalam tahap penyidikan ini tim Kejari sudah melakukan penggeledahan ruangan dan perkantoran BUMD termasuk penyitaan sejumlah dokumen-dokumen terkait.
"Sudah ditangani, Agustus lalu sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada calon tersangka," kata Togapm
BUMN Sibolga Nauli, kata Togap, memiliki sejumlah unit usaha seperti pabrik es, coltstorage dan pendaratan ikan dimana dalam operasionalnya mendapat hibah dan dana penyertaan dari APBD Sibolga setiap tahun anggaran mulai 2014 mendapat hibah Rp 151.903.000, 2015 Rp 400.000.000, 2016 Rp 400.000.000, 2017 Rp 400.000.000 dan tahun 2018 Rp 400.000.000. Sedangkan untuk kontribusi yang diberikan dalam PAD 2015 Rp 40.000.000, 2016 Rp 7.300.000, 2017 nihil dan 2018 nihil.
"Ada dugaan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir Rp 350.000.000," katanya seraya menambahkan pihaknya juga sudah berkordinasi sekaligus masih menunggu hasil hitungan BPKP. (*)