Kamis, 19 Desember 2024

Konstituen Pendukung Kiki Handoko Sembiring Gelar Aksi Bentang Spanduk di KPU, PN Medan dan DPRD Sumut

Redaksi - Senin, 01 November 2021 17:18 WIB
449 view
Konstituen Pendukung Kiki Handoko Sembiring Gelar Aksi Bentang Spanduk di KPU, PN Medan dan DPRD Sumut
Foto: Dok/Massa Konstituen
SPANDUK: Perwakilan Komite Solidaritas Konstituen pendukung Kiki Handoko Sembiring diterima Ketua KPU Sumut di KPU Sumut, Jumat (29/10).
Medan (SIB)
Puluhan warga yang tergabung dalam Komite Solidaritas Konstituen pendukung Kiki Handoko Sembiring menggelar aksi membentangkan spanduk di Kantor KPU Sumut, Pengadilan Negeri Medan dan DPRD Sumut, Jumat (29/10).

Dalam orasinya mereka menuntut KPU Sumut segera menyurati Mendagri terkait keputusan penetapan Pejabat Antar Waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring yang dinilai melanggar hukum mengingat proses hukumnya masih dalam proses dan belum inkracht.

Adapun isi spanduk yang mereka bentangkan itu adalah "Tunda proses PAW sebelum ada putusan hukum yang telah mempunyai keputusan hukum tetap", "Tegakkan aturan hukum secara adil dan transparan".

Mereka juga menyuarakan akan datang kembali dengan jumlah pengunjuk rasa yang lebih banyak bila pernyataan sikap tersebut tidak ditindaklanjuti. "Kami akan turun kembali dengan massa 30.000 orang jika proses PAW tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," teriak Korlap Aksi Martil L Bangun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Herdensi SSos MSP menerima perwakilan pengunjuk rasa didampingi Penasehat Hukum Kiki Handoko Sembiring dari kantor Hukum S Firdaus Tarigan SH SE MM dari Jakarta diwakili Prananta G Tarigan SH dan Jemis Bangun SH. Dalam kesempatan tersebut mereka mengatakan bahwa terkait dengan PAW Kiki Handoko itu masih ada gugatan di PN Medan maupun di PTUN di Jakarta.

Oleh karenanya mereka perlu menyampaikan peryataan sikap ke KPU agar dapat menyampaikan surat ke DPRD Sumut terkait hal itu. Hanya saja, menurut Herdensi, sehubungan dengan permasalahan itu, KPU pada prinsipnya bersikap pasif karena KPU tidak bisa menginisiasi.

"Jadi KPU tidak bisa menginisiasi sebab inisiasi itu berasal dari partai politik pengusung dan diproses oleh DPRD Sumut. Tugas KPU hanya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dan melihat nomor urut suara terbanyak berikutnya," jelasnya.

Menurutnya, proses PAW itu diatur oleh PKPU No 6 tahun 2017 kemudian diubah dengan PKPU No 6 tahun 2019. Terkait PAW, KPU Provinsi itu diwajibkan menjawab surat dari yang disampaikan oleh DPRD. Kalau kemudian ada proses PAW dan surat DPRD tersebut harus dilengkapi dengan berkas-berkas.

"Ini sebenarnya surat DPRD sudah kita terima pada Maret 2021 dan sudah kita tindaklanjuti di tanggal 12 Maret 2021," tambahnya.

Setelah dari Gedung KPU Sumut, pengunjuk rasa kembali bergerak menuju Gedung Pengadilan Negeri Medan dan Gedung DPRD Sumut dan kembali membantangkan spanduk panjang di tempat itu juga. (A13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru