Jumat, 14 Maret 2025

Oknum ASN Penggarap Lahan PTPN III Diadukan ke Polda Sumut

Redaksi - Jumat, 29 Oktober 2021 18:14 WIB
329 view
Oknum ASN Penggarap Lahan PTPN III Diadukan ke Polda Sumut
Foto Istimewa
Konsultan hukum PTPN III, Ramces Pandiangan MH 
Simalungun (SIB)
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III unit Bangun Afdeling IV, di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, diadukan ke Polda Sumut.

Konsultan hukum PTPN III, Ramces Pandiangan MH kepada wartawan, Kamis (28/10) menjelaskan, pihaknya mengadukan oknum ASN berinisial BS ke Polda Sumut karena yang bersangkutan merupakan aktor pendukung para penggarap untuk tetap tinggal dan menguasai lahan milik PTPN III.

Atas ulahnya yang telah menggarap lahan BUMN mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekira Rp 77 miliar karena lahan tersebut tidak bisa ditanami.

"Lahan yang mereka garap selama 17 tahun seluas 126 hektare lebih, sehingga tidak dapat dikelola oleh PTPN III. Kalau penghasilan sawit 1 hektare per bulan kita perkiraan Rp 3 juta, maka para penggarap tersebut telah merugikan negara sekira Rp 77 miliar lebih," katanya seperti dilansir hariansib.com.

Selain ke aparat penegak hukum (APH), Ramces juga akan mengadukan BS ke instansi pemerintah yang membidangi ASN seperti Komisi ASN, Kemenpan-RB, Kemendikbud dan LLDikti Kopertis agar BS dapat ditindak karena dinilai telah melanggar hukum. (SS8/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru