Kamis, 24 April 2025

Hampir Setahun DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan

Redaksi - Kamis, 28 Oktober 2021 10:43 WIB
659 view
Hampir Setahun DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : I alias Kacang (34), terduga pelaku Curanmor yang hampir setahun DPO, diamankan di Polsek Perbaungan, Kamis (28/10/2021).
Sergai (harianSIB.com)

Operasi Kancil Toba 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang terduga pelaku.

Pelaku yang diamankan yakni I alias Kacang (34) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, yang hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pelaku diamankan barang bukti satu lembar lembar STNK sepeda motor BK 4199 XBB.

"Setelah hampir setahun DPO, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, tidak jauh dari kediamannya pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasi Humas, AKP Sopian, Kamis (28/10/2021).

Sopian memaparkan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan pengaduan Bayu Sigit (20) warga Dusun I Desa Jati Mulyo Kecamatan Pegajahan, Sergai, yang kehilangan sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Huda Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit, Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan di lapangan.

"Tim lebih dulu berhasil mengamankan pelaku D (33) warga yang sama dengan I, pada 29 Oktober 2020 lalu. Hasil interogasi, D mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama I alias Kacang. Dan D telah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi," paparnya.

Menindaklanjuti pengakuan D tersebut, lanjut Sopian, tim berupaya memburu I alias Kacang, namun belum berhasil (DPO). Hingga Senin (25/10/2021), Kanit Reskrim dan tim Opsnal mendapat informasi bahwa I alias Kacang sedang berada di Lingkungan X Kelurahan Tualang, dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, I alias Kacang mengakui melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Huda Kelurahan Tualang, Perbaungan tersebut bersama rekannya D yang telah lebih dulu ditangkap.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut," pungkas AKP Sopian. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru