Tanjungbalai (harianSIB.com)
Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP Magdalena Sirait mengajak masyarakat agar jangan apatis terhadap penyalahgunaan narkoba. Karena menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah dan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.
Ajakan itu disampaikan Kepala BNNK AKBP Magdalena Sirait saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perda (Sosper) No 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, oleh anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus di Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (26/10/2021).
"Memberantas narkoba itu bukan hanya tugas pemerintah dan kepolisian atau BNN, tapi masyarakat juga sangat berperan. Caranya adalah masyarakat wajib berperan mencegah, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungannya, "kata Magdalena.
Kepada masyarakat, dihimbau agar selalu aktif terhadap perubahan perilaku anaknya di keluarga dan sebagai orang tua harus mengetahui apa itu narkoba agar bisa melakukan pencegahan di keluarga dan lingkungan masing-masing.
Dalam sambutannya, anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus menyampaikan bahwa sosialisasi Perda itu bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai peran serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Di Bab IX dalam Perda ini terdapat peran serta masyarakat. Harapan kita, Sosper ini membangkitkan semangat seluruh masyarakat berperan secara aktif, khususnya orang tua untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, mulai dari diri sendiri keluarga dan lingkungan. Melalui sosper ini masyarakat dapat memahami bahaya narkoba, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba "ucapnya.
Sosper itu dihadiri oleh Lurah Sijambi, Rosidah, serta para tokoh masyarakat serta ratusan warga yang didominasi kaum ibu rumah tangga yang ada di daerah tersebut. Kegiatan itu dirangkai dengan sesi diskusi dan tanya jawab perihal pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, dan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. (*)