Jakarta (SIB)
Jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Cililitan Jakarta Timur mendesak Ephorus HKI Pdt Firman Sibarani MTh segera mencabut Surat Keputusan nomor 886/Skep/PP.HKI/DU/IX/2021 karena dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan jemaat.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 23 Oktober 2021 yang ditandatangani ratusan jemaat dan tembusannya juga dikirim kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Ketua Seksi Litbang HKI Cawang Cililitan Jaktim yang juga anggota jemaat DR Edward Efendi Silalahi MM CPLHI kepada wartawan, Sabtu (23/10) mengatakan, SK Ephorus HKI yang diminta dibatalkan terkait pemekaran HKI Resort Jakarta II menjadi resort khusus.
Sebab, pembentukan resort khusus sudah melalui mekanisme dan peraturan yang ada, serta hasil kajian Seksi Litbang secara bulat merekomendasikan dan menyatakan sangat layak dan memenuhi syarat yang dibutuhkan dan telah disetujui Ephorus sebelumnya dengan terbitnya SK Nomor. 180/PP.HKI/DJ/II/2021 tentang penetapan HKI Cawang Cililitan menjadi Resort Khusus yang ditandatangani oleh Ephorus M Pahala Hutabarat STh MM dan Sekjen Pdt DR Batara Sihombing MTh.
Edward Efendi mengemukakan, para jemaat menilai bahwa SK Ephorus HKI tersebut selain cacat hukum, juga dikhawatirkan bisa ditunggangi oknum-oknum tertentu untuk menciptakan suasana gaduh yang justru bisa menciptakan krisis kepercayaan kepada Ephorus sebagai pucuk pimpinan HKI.
Apabila Ephorus sebagai pucuk pimpinan HKI melakukan pembiaran maka jemaat bisa menganggap Pimpinan HKI tidak cakap memimpin dan menjalankan roda organisasi.
Diharapkan, masalah ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan penuh pertimbangan untuk menghindari eskalasi masalah menjadi meluas, misalnya digugat secara hukum melalui pengadilan.
“Kami sebagai jemaat siap melakukan dialog kekeluargaan dengan Ephorus, untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas sehingga terhindar dari provokasi dan manipulasi informasi dari oknum oknum tertentu yang mungkin sengaja menimbulkan kegaduhan, untuk mendapatkan kepentingan pribadi dan kelompok,†ujar Edward Effendi Silalahi.
Dapat ditambahkan, SK Pimpinan HKI No.886/Skep/PP.HKI/DU/IX/2021 tertanggal 24 September 2021 ditanda-tangani Ephorus Pdt Firman Sibarani dan Sekjen Pdt Hotman Hutasoit MTh. (H1/d)