Medan (SIB)
Usai mendengar surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepekan yang lalu, kini Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) nonaktif, Muhammad Armand Effendy Pohan membacakan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan.
Dalam pembacaan eksepsi, tim PH terdakwa dimotori Julisman SH, Wili Erlangga SH, Stela Guntur, dan Sahat SH menilai dakwaan yang dibuat JPU keliru dan sangat dipaksakan. Terlebih lagi dari nilai kerugian negara yang didakwakan jumlahnya selalu berubah-ubah hingga sampai persidangan.
"Kami menilai dakwaan yang disusun JPU itu tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sebab ada pasal-pasal yang didakwakan JPU setelah kami baca ulang pasal-pasal yang didakwa itu semuanya tanggung jawab dari kuasa pengguna anggaran (KPA), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban, semuanya ada di tangan KPA," ungkap Julisman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/10).
Mengapa tanggung jawab KPA, Julisman menjelaskan bahwa di situlah fungsi adanya UPT.
"Kalau tidak mekanismenya seperti itu kan lebih baik proyeknya langsung dikerjakan oleh pusat saja tanpa ke UPT lagi, sebab prinsip UPT itu adalah mereka memanage sendiri kegiatan-kegiatan tersebut sampai dengan laporan pertanggungjawabannya juga," jelasnya.
Kedua, tambah Julisman, perihal tentang penerimaan uang yang menurutnya agak aneh. Apalagi pihaknya yang terus ikut mendampingi baik di tingkat penyidikan hingga persidangan.
"Dari mulai penyidikan kami juga yang mendampingi itu kenapa selalu (nilai uang) berubah-ubah. Itu awalnya kisaran Rp500 juta, kemudian naik lagi menjadi Rp970 juta nah sekarang di dakwaan kok menjadi Rp1.070 juta. Ini ada apa, kalau kami meyakini ini sengaja dibuat-buat bagaimana caranya agar klien kami bisa dihadapkan ke pengadilan ini," tegas Julisman lagi.
Soal disinggung perihal adanya permintaan fee sebesar 13 persen, Julisman menjelaskan bahwa sesuai keterangan saksi di dakwaan bahwa kepala dinas minta 13 persen maka bila dikalikan dengan nilai proyek maka itu nilainya tidak cocok lagi bukan Rp1 miliar lebih lagi.
"Malah nilainya hanya Rp300 jutaan saja, nah hal yang berubah-ubah inilah yang menjadi perhatian kami, apalagi itu hanya keterangan Kepal UPT sendiri tanpa didukung keterangan saksi-saksi maka itulah yang menjadi bahan eksepsi kami ini," terang Julisman.
Kemudian tentang locus (tempat) perkara pidana, sambung Julisman, seharusnya locus itu harus lengkap dan jelas.
"Tapi ini kan tidak, terus kalau misalnya soal menerima, maka pasal gratifikasi harusnya diterapkan, tapi pasal (gratifikasi) ini kan tidak dikenakan," sebutnya.
Lalu, tambahnya, pemberian uang itu selalu di Kota Medan semua di dalam dakwaan, tidak dibuat di UPT Binjai. "Maka itulah salah satu pengaburan dalam eksepsi kami ini," ucapnya lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai kasus ini sangat dipaksakan, atau ada sesuatu hal yang memaksakan ini naik demi sebuah kepentingan.
"Kami tidak bisa juga memastikan itu, tapi dugaan itu ada apalagi menyangkut klien kami ini mencalonkan sebagai sekda di provinsi tapi itu nggak bisa kita buktikan itu," pungkasnya.
Usai mendengar eksepsi dari PH terdakwa itu, JPU Mohammad Junio Ramandre mengaku akan memberi tanggapan. Namun majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara memberi kesempatan di sidang berikutnya pada, Senin (25/10/2021) mendatang. "Hari Senin nanti tanggapan dan Kamis berikutnya putusan sela ya," kata Syafril Batubara.
Diketahui sebelumnya, selain Kadis BMBK Provsu, Muhammad Armand Effendy Pohan, tiga terdakwa lainnya yakni Ir. Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, Agussuti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Keempatnya didakwa JPU Mohammad Junio Ramandre korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520. (A17/a)