Simalungun (SIB)
Rapat paripurna DPRD Simalungun, Jumat (22/10), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun tahun 2021-2026.
Paripurna tersebut sempat diskors karena ketidakhadiran pejabat eselon II setingkat kepala dinas.
Sebelum Ranperda disetujui, 8 Fraksi DPRD melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat fraksi terkait Ranperda RPJMD yaitu, Fraksi Partai Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, NasDem, Hanura, Perindo dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Elias Barus selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPRD Simalungun yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan Ranperda RPJMD hingga disetujui.
"Kami mengharapkan kerjasama dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan rakyat Kabupaten Simalungun sejahtera. Kami berupaya berbuat yang terbaik," kata Zonny, seperti dilansir dari harianSIB.com.
Sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Simalungun itu, "dihujani" interupsi. Pasalnya, sejumlah anggota dewan kesal karena pejabat eselon II setingkat kepala dinas tidak hadir.
"Kita sudah sepakat sebelumnya di Bamus (Badan Musyawarah) bahwa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus hadir pada pembahasan dan paripurna. Apakah dengan sengaja pemerintah daerah membuat perlawanan," tegas Badri Kalimantan, anggota DPRD Simalungun Fraksi Partai Gerindra.
Agenda paripurna tersebut tentang penyampaian pendapat fraksi atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun tahun 2021-2026.
Beberapa anggota dewan lainnya juga menyampaikan pendapatnya terkait minimnya kepala dinas yang hadir.
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Binton Tindaon dari Fraksi Partai Golkar justru mengingatkan pejabat eselon II untuk tidak mengulangi ketidakhadiran dalam mengikuti rapat di DPRD.
"Jangan terulang lagi karena RPJMD kepentingan bersama, kepentingan kita semua," urai Binton.
Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi kemudian memberi penjelasan menanggapi interupsi para anggota dewan.
"Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf. Tentang ketidakhadiran eselon II karena mulai semalam dan sampai hari ini sedang mengikuti uji kompetensi," tutur Zonny.
Pimpinan rapat, Elias Barus akhirnya menyimpulkan untuk menskors paripurna tersebut hingga pejabat eselon II bisa hadir.
Setelah pejabat eselon II hadir, rapat kembali dibuka dan Ranperda RPJMD Simalungun 2021-2026 disetujui. (SS15/a)