Jumat, 14 Maret 2025

Kejari Tobasamosir Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara Inkrahct

Redaksi - Kamis, 21 Oktober 2021 20:50 WIB
290 view
Kejari Tobasamosir Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara Inkrahct
(Foto SIB/Eduwart MT Sinaga)
Musnahkan: Kejaksaan Negeri Toba Samosir musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Januari - Oktober 2021 di Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Selasa (19/10). 
Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasamosir memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) tahun 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Balige Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba, Selasa (19/10).

Pemusnahan barang bukti atas 121 kasus periode Januari-Oktober 2021 ini, dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasamosir Baringin Pasaribu, Ketua PN Balige Lenny Napitupulu, Kepala Rumah Tahanan Kelas 2B Balige H Damanik, KBO Satreskrim Polres Toba Iptu I Manik, KBO Satnarkoba Ipda P Siahaan, Kepala Dinas Kesehatan Toba, Juliwan Hutapea, Kepala Balai POM Balige dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Toba Samosir Jhon M Purba.

Kajari Tobasamosir, Baringin Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini terdiri dari tiga sub perkara yakni tindak pidana narkotika, tindak pidana Kamnegtibum/TPUL dan tindak pidana Oharla.

"Pemusnahan barang bukti dari 121 kasus yang sudah inkrahct dalam periode Januari - Minggu pertama Oktober 2021,” terangnya.

Untuk tindak pidana narkotika ada 42 kasus yakni perkara sabu 36 perkara, jenis ganja 3 perkara dan jenis pil ekstasi ad 3 kasus. "Perkara Kamnegtibum ada 56 perkara dan pidana Oharla ada 23 kasus," sebut orang nomor satu di Kejari Tobasamosir ini.

Melihat jumlah perkara narkoba, Kajari minta generasi muda untuk menghindari penyalahgunaan narkotika, karena hal ini akan merusak generasi muda ke depannya. (G1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru