Minggu, 22 Desember 2024

Polsek Medan Baru Amankan Pencuri Kabel Listrik

Redaksi - Kamis, 21 Oktober 2021 15:57 WIB
488 view
Polsek Medan Baru Amankan Pencuri Kabel Listrik
Foto Dok/Polsek
PENCURI KABEL: Pelaku pencurian kabel listrik berinisial I alias Irvan diamankan di Polsek Medan Baru, Kamis (21/10/2021).
Medan (harianSIB.com)

Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian kabel listrik berinisial I alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya Gang Pantai Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Kamis (21/10/2021) mengatakan, aksi pencurian kabel listrik di rumah milik korban Erwin (54) warga Jalan Subur II Gang Mejuah-juah, Kecamatan Medan Polonia itu belum lama ini terjadi.

"Sekira pukul 01.00 WIB, korban yang sedang tertidur di dalam rumahnya tiba-tiba dibanguni oleh tetangganya. Tetangga mengatakan bahwa 3 rumah korban yang sedang dibangun tak jauh dari rumahnya telah dimasuki maling," ujarnya.

Mendengar hal itu, sambung Kanit, korban bersama tetangganya langsung mendatangi rumah korban yang sedang dibangun untuk melakukan pengecekan.

"Setibanya di lokasi, ternyata informasi dari tetangganya memang benar bahwa 3 rumah yang sedang dibangun telah dimasuki maling. Korban dibantu warga kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari pencuri tersebut," terangnya.

Lanjut Irwansyah, alhasil Erwin bersama warga menemukan pelaku sedang bersembunyi di bawah bangunan. Pelaku langsung diamankan berikut potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 tang untuk memotong kabel dan mancis sebagai alat penerangan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Baru.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian di bangunan milik korban. Diakui I alias Irvan, pencurian yang pertama dilakukannya pada, 14 Oktober 2021, saat itu pelaku mencuri 75 meter kabel listrik. Pelaku menjual kabel curian ke tukang botot seharga Rp 170 ribu," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru