Kamis, 24 April 2025

Satres Narkoba Bekuk Sejumlah Orang Terlibat Jaringan Narkoba, 25 Kg Sabu Disita

Redaksi - Rabu, 20 Oktober 2021 17:10 WIB
566 view
Satres Narkoba Bekuk Sejumlah Orang  Terlibat Jaringan Narkoba, 25 Kg Sabu Disita
Foto: SIB/Roy Damanik
BARANG BUKTI SABU: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ricky dan Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring menunjukkan barang bukti 25 Kg sabu yang disita dari sejumlah tersangka jaringan narkoba, di Ma
Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap sejumlah tersangka jaringan narkoba dan menyita barang bukti 25 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ricky dan Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangan persnya di Mapolrestabes seperti dikutip Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Rabu (20/10/2021), mengatakan, dari total barang bukti 25 Kg sabu, 22 Kg sabu adalah milik 1 tersangka kurir narkoba.

"Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut dimulai pada 16 September 2021. Di mana saat itu petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (22) dari kawasan daerah Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 0,13 gram sabu," ujarnya.

Setelah menangkap S, sambung Riko, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada 21 September 2021, petugas kembali menangkap 2 tersangka lagi masing-masing berinisial GS (43) dan MJ (26) dari kawasan Jalan Bakul. Dari kedua tersangka disita barang bukti 1 Kg sabu.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka MJ sempat melarikan diri. Petugas tetap melakukan perburuan terhadap tersangka. Setelah beberapa hari diburu, MJ berhasil ditangkap kembali dari suatu tempat," katanya.

Lanjut Kapolrestabes, dari pengakuan kedua tersangka petugas Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Pada 30 September 2021, petugas kembali membekuk 3 tersangka lagi masing-masing berinisial HS (26) dengan barang bukti 2,02 gram sabu, di kawasan Jalan Sei Mencirim Sungal.

"Dua tersangka lainnya berinisial I (47) dengan barang bukti 9,12 gram sabu, sepucuk senjata api jenis Revolver lengkap dengan amunisinya dan uang tunai Rp 41 juta. I diciduk di Jalan Kompos, Medan Sunggal. Serta seorang wanita berinisial SNU (32) dengan barang bukti 3,91 gram sabu, diringkus dari kawasan Jalan HM Said, Medan Timur," jelasnya sembari menambahkan dari hasil interogasi, I mengaku senjata api titipan rekannya di Aceh yang baru dikenalnya sekitar 3 bulan lalu.

Ditambahkannya, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap 2 tersangka lagi berinisial FS (26) dan EA (38) di Jalan Perkebunan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

"Dari dalam mobil Toyota Avanza yang dibawa FS disita karung goni besar berisi 22 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China. Rencananya narkoba itu akan dibawa tersangka menuju Medan. Sementar EA menemani FS di dalam mobil," katanya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolrestabes, rencana narkotika ini akan disebar di Medan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba ini.

"Dari hasil interogasi, tersangka FS baru sekali mendapatkan tugas menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 5 juta per Kg. Dan tersangka mengaku baru mendapat uang panjar Rp 10 juta," pungkasnya.

Sementara, tersangka FS warga Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan, saat diwawancarai mengaku jika dia bersama temannya EA warga Jalan Asoka Pasar 6 Medan ini mendapat barang haram tersebut dari Tanjungbalai. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru