Medan (harianSIB.com)
Pengacara Razman Arif Nasution, yang juga salah satu Kuasa Hukum Albert Kang, buka suara terkait tuduhan penyerobotan lahan di Komplek Royal Sumatera. Menurut pria yang pernah jadi juru bicara Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 itu, perkara Albert Kang sarat tekanan (pressure) dan diduga kuat tidak murni.
Selain itu, Razman juga mengomentari terkait dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan Praperadilan (Prapid) Albert Kang melawan Polda Sumut.
Ia menilai bahwa, keterangan ahli yang merupakan ahli agraria terlalu buru-buru mengatakan kalau permasalahan tersebut adalah ranah pidana.
Ia menegaskan, bahwa permasalahan yang dialami Albert Kang menurutnya bukan ranah perbuatan tindak pidana. "Menurut saya, itu bukan ranah pidana, kenapa? Karena ada izin dari pihak Royal Sumatera untuk memperbaiki atau merenovasi atau membuat keindahan dari lahan itu. Dan itu saya sudah baca persyaratan perizinan dengan tulisan bahasa Inggris dan ditranslate ke bahasa Indonesia yang dibuat oleh orang Korea yang mengelola Royal Sumatera," kata Razman kepada jurnalis Koran SIB Rido Sitompul via telepon seluler, Minggu (3/10/2021).
Sehingga menurutnya dalam konteks tersebut, ada yang belum dilakukan pihak pelapor. "Dalam persyaratan perizinan itu disebut, kalau pihak Royal Sumatera menguasai kembali dan atau mengambil kembali untuk kepentingan sesuatu, terkait lahan yang sudah dikerjakan saudara Albert Kang, maka dapat diambil tanpa persetujuan Albert Kang. Tanpa persetujuan Albert Kang," tegasnya.
Sehingga, sambung Razman apabila Royal Sumatera ingin merombak kembali maka tidak perlu ada somasi apalagi sampai melaporkan Albert Kang hingga jadi tersangka.
"Dia (Royal Sumatera), sendiri yang kontra produktif, kenapa, karena disitu ada persyaratan perizinan tertulis yang ditandatangani, dan diberi tahu juga oleh pihak pengembang. Bahwa ini akan mereka ambil bila diperlukan, jadi kalau mau diambil ya ambil saja. Gak akan mungkin saudara Albert Kang menahan itu, karena itu milik mereka, kalau ada bangunan permanen hancurkan, kan selesai," tambahnya sembari mempertanyakan legal standing Erwin selaku pelapor dalam perkara itu.
Dikatakannya apabila Albert Kang menghalangi, maka barulah Royal Sumatera bisa laporkan. Menurutnya, hal itulah dilupakan oleh para pihak, sehingga mempersulit diri mereka sendiri.
Selain itu, Razman menduga perkara yang menimpa Albert Kang tidak murni dan berdiri sendiri. Razman mengatakan kalau perkara Albert Kang merupakan masalah yang sangat kecil dan tidak urgent, namun terkesan dibesar-besarkan.
"Jadi saya menduga ada sesuatu dibalik ini ," katanya.
Alumni Universitas Sains Malaysia ini juga memaparkan, dari penjelasan Albert Kang, pengembang Kompleks Royal Sumatera diduga tidak menepati janji terkait fasilitas yang disebut dalam brosur penawaran pembelian.
Dikarenakan adanya kewajiban yang tidak dilaksanakan pengembang, para warga kompleks perumahan Royal Sumatera membentuk sebuah kelompok dan mengajak Albert Kang untuk bergabung.
"Albert Kang salah seorang cukup berpengaruh di Sumut ini. Pak Albert ini tidak tampil kedepan, hanya saja ikut mendukung. Karena memang itu kewajiban pengembang. Jadi, saya menduga kasus ini tidak murni, berdiri sendiri, tapi ada hal yang urgent dibelakang. Pak Albert Kang Sahabat saya itu, teman baik saya itu, ini kriminalisasi," katanya.
Karena itu, Razman menghimbau para warga kompleks Royal Sumatera melaporkan ke Polda Sumut dalam hal adanya dugaan penipuan atau keterangan palsu, atau kebohongan.
Jadi, Razman meminta agar para warga melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Ia pribadi mengaku siap mendampingi para warga Royal Sumatera jika meminta dampingan hukum.(*)