Jumat, 07 Februari 2025

Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2

Redaksi - Jumat, 24 September 2021 21:05 WIB
992 view
Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2
Istimewa
Ilustrasi PPKM level 2
Karo (harianSIB.com)
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo.

Surat edaran Nomor 58 tahun 2021 itu berlaku mulai tanggal 22 September 2021, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat ( penikahan/meninggal dunia) dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, rapat dan seminar, pengaturan tentang swalayan, toko waralaba, pengaturan restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, tempat wisata atau rekreasi, kegiatan olahraga, pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Karo juga menegaskan kepada seluruh camat, lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Selanjutnya Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur satgas kecamatan, kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut.

Kadis Kominfo Karo, Jhonson Tarigan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WA, Jumat (24/9/2021)) mengakui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Karo telah turun dari level 3 sebelumnya. (*).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru