Pancurbatu (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menggelar rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Polman Manurung (44) warga Jalan Bunga Lau II, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan yang dilakukan tersangka berinisial DS (32) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Keraton Kelurahan Kemenangan Tani, Jumat (24/9/2021).
Pelaksanaan reka ulang tersebut dipimpin Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH ini dilaksanakan di Mapolsek Pancurbatu. Pantauan harianSIB.com di lapangan, selain pihak dari kepolisian, reka ulang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu Mieke SH, dan kuasa hukum DS atas nama Suhandri Umar Tarigan SH.
Reka ulang yang dibagi dalam 15 adegan ini dijelaskan, awalnya pada Senin (5/7) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi korban yang diperankan PHL Polsek Pancurbatu sedang minum tuak di warung tuak kawasan Pajak Melati Medan. Ketika itu, tersangka mengajak korban dengan alasan hendak menjumpai temannya di kawasan Simpang Selayang.
Kemudian, korban berjalan menuju ke lokasi parkir sepeda motornya yang diikuti tersangka. Dengan mengendarai sepeda motor, korban yang berboncengan dengan tersangka menuju kawasan Simpang Selayang. Tersangka sempat mengajak korban ke kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani untuk melihat CCTV milik tetangga, karena tersangka curiga kalau korban yang mengambil pancing ikan miliknya.
Ternyata CCTV tersebut dalam kondisi rusak, sehingga tersangka mengajak korban kembali ke warung tuak tadi, dan saat itu juga tersangka kembali menanyakan kepada korban siapa yang mengambil pancing ikannya, namun korban tidak mengakuinya.
Setelah beberapa saat minum tuak bersama, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Karena korban sudah dalam keadaan mabuk, tersangka yang mengendarai sepeda motor menuju Pantai Bokek Tanjung Selamat, namun di lokasi ini tersangka tak menemukan lokasi yang tepat untuk membunuh korban.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka membawa korban ke arah Pancurbatu, dan akhirnya Selasa (6/7) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka membawa korban ke kawasan Jalan Suka Dame Desa, Salam Tani, Pancurbatu. Setibanya di lokasi yang sepi, tersangka menghentikan laju kendaraannya dengan alasan buang air kecil.
Selagi tersangka berdiri, korban jongkok di pinggir jalan samping sepeda motornya. Beberapa saat kemudian, tersangka memukul kepala korban pakai tangannya sebanyak dua kali, hingga korban terjatuh. Tersangka juga membenturkan kepala belakang korban ke aspal jalan sebanyak lima kali.
Setelah mengetahui korban sudah tak bergerak lagi, tersangka mengambil tas sandang milik korban yang berisi HP. Tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke bahu jalan dan diletakkan dengan posisi telentang, dan membawa sepeda motor korban serta membuang HP milik korban ke sungai.
Sekira pukul 07.00 WIB, Kepala Desa Salam Tani bersama warganya menemukan jasad korban di tepi Jalan Suka Dame, Dusun II, Desa Salam Tani. Pada Jumat (9/7) tersangka menjual sepeda motor korban kepada saksi Adi Surahmana Tarigan seharga Rp2 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Menindaklanjuti laporan terkait kasus pembunuhan tersebut, petugas Reskrim Polsek Pancurbatu akhirnya meringkus tersangka di Simpang Selayang, Gg Bangun Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (10/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH ketika dikonfirmasi mengatakan reka ulang tersebut digelar untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Polman Manurung sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. (*)