Karo (harianSIB.com)
Mantan Sekretaris KPUD Karo, Hermawati Br Kaban diperiksa Kejari Karo, Rabu (22/9/2021), terkait dugaan tindak pidana korupsi hibah tanah dan pembangunan gedung Kantor KPUD Karo di Kabanjahe, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 2,3 miliar lebih.
Hermawati Br Kaban juga selaku pengguna anggaran KPUD Karo tahun anggaran 2013. Ia dimintai keterangan tim penyelidik Kejari Karo, di salah satu ruangan Pidsus Kejari Karo.
"Ya benar, Hermawati Br Kaban selaku Sekretaris KPUD Karo tahun 2013 diperiksa. Dan masih berjalan pemeriksaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Karo, Ranu Wijaya, Rabu (22/9/2021) petang, saat dikonfirmasi jurnalis koran SIB Sonry Purba melalui aplikasi pesan.
Ia menjelaskan, Hermawati Br Kabandimintai keterangan sebagai saksi dalam kegiatan hibah tanah dan pembangunan gedung kantor KPUD Karo.
Sebelumnya, mantan Ketua KPUD Karo, Benyamin Pinem, Senin (13/9/2021), telah diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Karo telah menghibahkan aset tanah seluas 2000 M2 untuk pembangunan Kantor KPU Karo di Jalan Sanatorium Kabanjahe, berdasarkan berita acara hibah Nomor 900/2203/DKPPAD/2012 tertanggal 29 Nopember 2012 lalu. Hibah tersebut telah disetujui DPRD Karo.
Namun, pembangunan gedung Kantor KPUD Karo tidak sesuai di lokasi obyek berita acara serah terima hibah oleh pihak ke pertama dalam hal ini Bupati Karo yang saat itu dijabat Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan pihak kedua Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem. (*)