Senin, 16 Desember 2024

Paripurna DPRD Sergai Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS TA 2021

* PAD Sergai Rp 1,542 Triliun Lebih
Redaksi - Rabu, 22 September 2021 17:19 WIB
341 view
Paripurna DPRD Sergai Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS TA 2021
Foto Dok/Yus
FOTO BERSAMA : Wabup Sergai, H Adlin Umar Yusri Tambunan (nomor dua dari kiri) didampingi Sekdakab HM Faisal Hasrimy foto bersama Ketua DPRD dr M Riski Ramadhan, Wakil Ketua Siswanto, Samsul Bahri, dan Merlin Barus serta Kabag Persidanga
Sergai (SIB)
DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menyepakati perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sergai, dipimpin Ketua dr M Riski Ramadhan didampingi Wakil Ketua Siswanto, Samsul Bahri dan Merlin Barus serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Umar Yusri Tambuna dan Sekdakab HM Faisal Hasrimy. Sedangkan anggota dewan, sebagian hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan sebagian lagi secara virtual, Senin (20/9).

Nota kesepakatan bersama dituangkan dalam keputusan DPRD Sergai tentang kesepakatan terhadap perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS TA 2021. Lalu, ditandatangani Ketua DPRD dr M Riski Ramadhan Hasibuan beserta para Wakil Ketua dan Wabup H Adlin Umar Yusri Tambunan.

Adapun rincian perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS TA 2021 yang dibacakan Sekretaris Dewan diwakili Kabag Persidangan, Torangto Situmorang yakni, pendapatan daerah sebesar Rp.1,542 triliun lebih. Berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.146,113 miliar terdiri dari, pajak daerah sebesar Rp.74,460 m lebih, retribusi daerah Rp.25,932 m lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.6,640 m lebih, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.39,08 m lebih.

Selanjutnya, pendapatan transfer Rp.1,318 t lebih berupa transfer pemerintah pusat Rp.1,225 t , terdiri dari dana perimbangan Rp.1,033 t berasal dari dana transfer umum (dana bagi hasil dan dana alokasi umum) Rp.754 m lebih, serta dana transfer khusus (DAK fisik dan non fisik) Rp.279,250 m.

Kemudian, dana insentif daerah Rp.36,478 m, dana desa Rp.185,739 m, transfer antar daerah Rp.67,694 m, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.77,841 m lebih.

Sedangkan, untuk belanja daerah sebesar Rp.1,742 t lebih, dengan rincian belanja operasi Rp.1,022 t terdiri dari belanja pegawai Rp.645,947 m, belanja barang dan jasa Rp.358,316 m, belanja bunga Rp.3,036 m, belanja hibah Rp.14,378 m dan belanja bantuan sosial Rp.679 juta.

Selanjutnya, belanja modal Rp.442726 m lebih terdiri dari, belanja modal tanah Rp.9,510 m, belanja modal peralatan dan mesin Rp.48,723 m, belanja modal gedung dan bangunan Rp.34,266 m, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp.328,011 m, serta belanja modal aset tetap lainnya Rp.22,214 m.

Kemudian, belanja tidak terduga Rp.6,6 m, belanja transfer Rp.271,179 m terdiri dari belanja bagi hasil Rp.10,039 m dan belanja bantuan keuangan Rp.261,139 m.

Surplus atau defisit Rp.195,742 m lebih. Untuk pembiayaan daerah sebesar Rp.195.742 m lebih diperoleh dari silpa tahun sebelumnya Rp.45,742 m lebih dan penerimaan pinjaman daerah Rp.150 m, dan pengeluaran pembiayaan nol. Dengan demikian, pembiayaan netto Rp.195.742 m.

Wabup Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan mengungkapkan perubahan yang telah disepakati ini diharapkan mencerminkan penuntasan prioritas pembangunan Kabupaten Sergai tahun 2021. (C4/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru