Sabtu, 22 Februari 2025
Di Tengah Pandemi Covid-19

Pemkab Humbahas Anggarkan Pembangunan Rumah Dinas Baru Ketua DPRD Rp 1,5 Miliar

Redaksi - Sabtu, 18 September 2021 10:01 WIB
628 view
Pemkab Humbahas Anggarkan Pembangunan Rumah Dinas Baru Ketua DPRD Rp 1,5 Miliar
Foto Dok
Anggiat Manullang
Humbahas (SIB)
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tetap melanjutkan proses pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Humbahas yang telah dianggarkan di APBD TA 2021 sebesar Rp1,5 miliar.

Hal itu dibenarkan Plt Kadis Perkim Humbahas, Anggiat Manullang ketika dihubungi SIB via selulernya, Rabu (15/9) lalu. Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengusulkan pembangunan rumah dinas baru ketua dewan itu kepada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Kantor Bupati untuk proses pelelangan.

“(Pembangunan rumah dinas) ketua lanjut. Belum (lelang). (Anggarannya) Rp1,5 miliar. Satu paket dengan instalasi air dan listrik. (Prosesnya) saat ini sedang pengajuan ke UKPBJ,” kata Anggiat.

Ketika disinggung kapan akan dilelangkan atau ditayangkan di website LPSE (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Humbahas, Sekretaris Dinas Perkim itu mengaku tidak mengetahuinya.

“Orang itulah (UKPBJ). Kalau dari kami sudah kami serahkan datanya beberapa waktu lalu. Kalau nggak salah, sekira bulan lalu,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan, bahwa tahun ini Pemkab Humbahas juga menganggarkan pembangunan rumah dinas Wakil Ketua DPRD sebanyak 2 unit. Masing-masing unit dianggarkan sebanyak Rp1,1 miliar. Namun, pembangunan rumah dinas untuk dua wakil ketua itu dipastikan telah dibatalkan sesuai permintaan Wakil Ketua I DPRD Humbahas Marolop Manik dan Wakil Ketua II Labuan Sihombing.

“Iya (dibatalkan). (Anggarannya) Rp1,1 miliar per unit. Sudah ditunda dan sudah dilaporkan kepada bupati,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol ketika dikonfirmasi Jumat (17/9) mengatakan, tidak ada dasar pembatalan pembangunan rumah dinas ketua dan wakil ketua tersebut selain melalui peraturan daerah (Perda). Sebab kata dia, penganggaran pembangunan rumah dinas pimpinan dewan telah ditetapkan melalui Perda APBD TA 2021.

“Itu tidak bisa (dibatalkan sepihak). Harus Perda yang bisa membatalkan Perda. Tidak boleh begitu saja. Itu makanya jadi ada P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Itulah aturannya. Di situlah itu dibahas,” kata Ramses.

Ketika disinggung mengenai adanya surat permohonan pembatalan pembangunan rumah dinas baru Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang ditujukan kepada Pemkab Humbahas melalui dinas terkait, Ramses lagi-lagi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Artian, tidak bisa semena-mena. Itulah makanya ada dibuat Perda APBD murni dan Perda P-APBD. Emang bisa begitu, batalkan ini, batalkan itu. Di Perda lah dibatalkan. Itulah intinya, kalau sudah Perda nya, membatalkan harus Perda juga,” ucapnya.

Ketika kembali disinggung mengenai pernyataan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang menyebutkan telah membatalkan pembelian mobil dinas baru seharga R1,92 miliar yang ditampung di APBD Humbahas TA 2021, apakah harus tetap melalui Perda atau tidak pembatalannya, Ramses mengaku, pembatalannya juga harus tetap melalui Perda.

“Kalau itu, kita lihat dululah, karena kita belum tahu bagaimana itu. Memang bupati mengatakan supaya dibatalkan. Tapi walaupun bupati mengatakan begitu, tetap harus Perda yang membatalkan Perda. Kalau bisa suka-suka membatalkan, kenapa harus DPRD dan pemerintah melakukan rapat-rapat seperti yang kurang kerjaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua pimpinan DPRD Kabupaten Humbahas dengan hati yang tulus dan tanpa tekanan memilih untuk menolak pembangunan rumah dinas baru yang sudah sempat ditampung di APBD Humbahas TA 2021 lebih kurang Rp2,2 miliar. Hal itu mereka lakukan lantaran kondisi keuangan negara dan ekonomi masyarakat yang sangat sulit saat ini akibat pandemi Covid-19 yang masih belum diketahui akan berakhir.

Sedikit berbeda dengan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor. Orang nomor satu di kabupaten itu juga menyatakan telah membatalkan pembelian mobil dinas baru seharga Rp1,92 miliar yang juga ditampung di APBD TA 2021. Pembatalan mobil dinas itu dia lakukan setelah mendapat kritikan dan desakan dari masyarakat serta berbagai pihak termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (BR7/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru