Humbahas (SIB)
Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bernama Dorhanan Lumban Toruan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap SK Mutasi Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada Maret 2021 lalu.
Jupriyanto Purba SH MH pengacara Dorhanan Lumban Toruan ketika dihubungi SIB via selulernya, Jumat (17/9) membenarkan gugatan kliennya tersebut dengan register perkara Nomor : 28/G/2021/PTUN-Medan.
“Saya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terhadap Bupati Humbang karena saya melihat dari kacamata hukum, saya sebagai pengacara ada hal yang tidak patut dan wajar dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 824/454/BKD/2021 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 5 Maret 2021 atas nama Dorhanan Lumban Toruan,†kata Jupriyanto Purba.
Lebih lanjut dijelaskan, guru yang dimutasi bupati bernama Dorhanan itu merupakan seorang Guru Bahasa Indonesia-nya waktu mengeyam pendidikan di sekolah SMP Negeri 1 Baktiraja yang dimutasi pada saat menjelang masa pensiun.
“Analisa pertama yang saya lakukan dalam menganalisa kasus, ada soal tenggang waktu antara pelantikan Bupati Humbang Hasundutan dengan penerbitan surat keputusan mutasi, di mana bupati dilantik pada tanggal 26 Februari 2021, sedangkan SK mutasi terbit tanggal 5 Meret 2021. Sehingga timbul pertanyaan, kapan dilakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja sebagai syarat mutlak untuk menerbitkan SK mutasi,†ucapnya.
Pengacara muda kelahiran Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Bakara 4 Oktober 1983 itu menambahkan, setelah proses persidangan berlangsung, terungkap fakta, ternyata mutasi yang dilakukan Bupati Humbahas tanpa ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan tidak disertai adanya permohonan dari sekolah yang dituju SMP Negeri 2 Pakkat.
“Yang menjadi pertanyaan bagi saya, pada saat persoalan hukum SK mutasi Dorhanan Lumban Toruan ke SMP Negeri 2 Pakkat masih berjalan, tiba-tiba bupati kembali menerbitkan surat keputusan yang kedua yaitu keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 824/765/BKD/IV/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 824/454/BKD/III/2021 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 7 April 2021 atas nama Dorhanan Lumban Toruan dari unit kerja lama SMP Negeri 1 Baktiraja ke unit kerja baru SMP Negeri 8 Pakkat,†urainya.
Lebih lanjut Pimpinan Law Office Namesio dan Associate itu menyampaikan, dirinya tidak mengerti dengan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Humbahas dalam hal administrasi. Di mana kata dia, di satu sisi bupati telah mengakui bahwa SK pertama cacat hukum. Namun di sisi lain, diterbitkan SK kedua yaitu perubahan SK pertama yang cacat hukum.
“Seharusnya batalkan dulu SK pertama, baru menerbitkan SK yang kedua. Karena bagaimana surat keputusan dibuat berdasarkan surat keputusan yang cacat hukum. Hal ini telah diakui Kepala Dinas Pendidikan dengan pernyataannya dalam sidang yang menyatakan SK pertama tanpa rekomendasi dari dia dan ada kesalahan dalam pengetikan. Bupati dalam mengelola Pemerintahan Humbang Hasundutan tidak secara profesional, di mana dalam keputusan bupati tanpa menyebutkan dasar diterbitkannya SK pertama dan SK kedua. Dan dalam persidangan juga, Bupati Humbang Hasundutan untuk membela dirinya telah menghadirkan Pegawai BKN dan Kepala SMP 8 Pakkat yang tidak ada korelasinya dengan objek gugatan,†ujarnya.
Atas dasar pertimbangan dan fakta-fakta persidangan itu, kata dia, Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan dengan amar putusannya pada tanggal 14 September 2021, menyimpulkan bahwa eksepsi tergugat (Dosmar Banjarnahor) tidak diterima, sekaligus memutuskan pokok perkara, yakni dikabulkannya gugatan penggugat kepada tergugat.
Dengan demikian, Surat Keputusan Bupati Humbahas Nomor : 824/454/BKD/2021 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 5 Maret 2021 atas nama Dorhanan Lumban Toruan dinyatakan batal demi hukum.
“Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Bupati Humbahas, untuk mencabut SK mutasi guru PNS atas nama Dorhanan Lumban Toruan, serta merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat pada keadaan semula sebagai guru SMP Negeri 1 Baktiraja, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas,†ungkap Jupriyanto.
Terpisah, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Jaksa Pengacara Negara, Kasi Datun Kejari Humbahas, Ade FD Sinaga ketika dikonfirmasi via selulernya mengatakan, masih menunggu putusan lengkap perkara itu dari PTUN Medan dan sudah dipastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
“Kita belum memasukkan akta bandingnya karena putusan lengkap PTUN belum lengkap sama kita. Jadi kita masih menunggu putusan lengkapnya, kita lihat pertimbangannya, baru kita nanti lakukan banding. Yang pasti kita upaya hukumlah. Dan melalui salinan putusan lengkap itulah nantinya kita membuat upaya hukum apa dalil-dalil yang akan kita dalil kan terkait pertimbangan hakim. Itulah nanti kita komentari,†kata Ade.
Saat disinggung mengenai status penggugat saat ini, apakah masih tetap mengajar di SMP Baktiraja atau di SMP N Pakkat, Ade mengaku, kalau melihat putusan PTUN, penggugat telah dikembalikan ke tempat mengajar semula yakni SMP N 1 Baktiraja. Namun dalam perkara itu, kata dia, penggugat diduga salah memasukkan gugatannya, karena gugatannya dimasukkan setelah SK yang kedua diterbitkan Bupati Humbahas.
“Kenapa mereka menggugat SK yang pertama itu? Objek gugatan orang itu sebenarnya harusnya yang kedua. Bukan yang pertama. Sementara gugatan yang mereka masukkan ke PTUN setelah keluar SK yang kedua. Kalau melihat putusan PTUN itu, penggugat berada di SMP Negeri 1 Baktiraja. Tapi kan, gugatan orang itu yang dimasukkan salah. Sementara dia (penggugat) sudah memiliki SK baru,†pungkasnya. (BR7/a)