Pancurbatu (SIB)
Ratusan masyarakat Jalan Merdeka, Kecamatan Pancurbatu sejak 13 tahun lalu (2007) telah menyampaikan permohonan ke pemerintah agar Jalan Merdeka dilakukan penertiban dan pembenahan. Namun, masyarakat hanya mendapatkan janji-janji dan hingga saat ini tidak ada realisasi untuk pembenahan jalan tersebut.
"Surat permohonan terakhir kali kami kirimkan ke kantor Bupati Deliserdang dan Camat Pancurbatu tanggal 22 Juni 2021," kata R Yusuf Ketaren, seorang warga Jalan Merdeka Kamis (16/9) seperti dilansir harianSIB.com.
Ia mengatakan akibat tidak adanya penertiban dan pembenahan Jalan Merdeka tersebut telah mengakibatkan akses jalan telah tertutup akibat kios-kios liar yang berada di atas badan jalan. “Jalan Merdeka tidak pernah diaspal sejak tahun 2005 sehingga kupak kapik," ketusnya.
Selain itu, jalan tersebut semakin kumuh dan sangat merugikan masyarakat yang berdomisili di Jalan Merdeka. Pedagang pasar Pancurbatu yang mempunyai bangunan kios resmi sangat sulit untuk mengangkat dagangan akibat kios-kios liar di badan jalan.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka masyarakat memohon agar Bupati Deliserdang dan Camat Pancurbatu dapat segera melakukan tindakan penertiban dan pembenahan Jalan Merdeka Pancurbatu.
Satu bulan berlalu, ia mengatakan masyarakat kembali mengirimkan surat pemberitahuan akan mendirikan bangunan kios tempat berjualan di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu kepada Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang, Kapolrestabes Medan, dan Camat Pancurbatu, dengan alasan untuk memenuhi nafkah kebutuhan keluarga.
"Surat pemberitahuan ini kami sampaikan pada tanggal 13 September 2021 sehubungan dengan surat permohonan kami tertanggal 22 Juni 2021 perihal permohonan tindakan penertiban dan pembenahan Jalan Merdeka, Pancurbatu, belum juga ada tindakan penertiban atas bangunan kios-kios liar yang berada di badan Jalan Merdeka. Maka masyarakat berkesimpulan pembangunan kios-kios di atas badan jalan tidak bertentangan dengan hukum," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi mengatakan surat permohonan tersebut sedang diproses, bahkan sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Deliserdang.
"Kita sudah sampaikan Jalan Merdeka harus dikembalikan fungsinya sebagai jalan. Tapikan perosesnya panjang, kita harus koordinasi dengan Dinas Perindag dan lainnya," kata Sandra Situmorang saat dikonfirmasi.
Disinggung surat pemberitahuan masyarakat akan mendirikan bangunan kios untuk tempat berjualan di Jalan Jamin Ginting yang telah dikirimkan ke pihaknya, ia mengatakan tindakan tersebut sama dengan memancing suasana dan melanggar aturan.
Ia mengatas namakan pemerintah akan mengembalikan posisi Jalan Merdeka itu. "Saya bilang masih berproses jadi harap bersabar. Kita semuakan berproses, gak seperti makan cabe. Surat sudah kita layangkan ke Dinas Perindag," ujarnya sembari mengimbau kepada para pedagang jangan berjualan yang bukan tempatnya dan masyarakat menjaga ketertiban. (R4/c)