Pancurbatu (SIB)
Puluhan warga Kampung Keling, Dusun II, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Susila (45) warga Kampung Keling mengatakan surat itu dikirim sebagai permohonan agar berkenan kiranya memberikan akses jalan kepada warga yang akan terisolir akibat penambahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu. Hal itu dikatakannya seperti dilansir dari harianSIB.com, Senin (13/9).
Adapun permohonan warga didasari dengan alasan sebagai berikut, warga Dusun II Kampung Keling, Desa Kampung Tengah, selama ini bertempat tinggal di sekitar wilayah belakang bangunan Lapas Kelas II-A Pancurbatu sudah berpuluh tahun dan selama ini akses jalan yang dipakai warga untuk menuju rumah tempat tinggal adalah jalan selebar lebih kurang tiga meter.
"Selama ini kami warga senantiasa ikut menjaga aset tanah maupun bangunan milik Lapas Pancurbatu. Bahkan kami juga sering membantu petugas Lapas Pancurbatu apabila ada tahanan yang bermaksud melarikan diri dari Lapas Pancurbatu. Sehingga kami warga sudah merasa bagian dari instansi Lapas," ujarnya.
Namun, pada saat ini sedang dilaksanakan penambahan bangunan Lapas Kelas II-A di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Warga sangat mendukung pembangunan Lapas Kelas II-A Pancurbatu dan tidak bermaksud untuk menghalang-halangi pembangunan tersebut.
Mirisnya, dengan penambahan bangunan tersebut maka jalan yang selama ini warga pergunakan untuk akses keluar masuk ke rumah akan tertutup. Sehingga warga tidak lagi mempunyai akses jalan menuju rumah tempat tinggal, karena jalan tersebut adalah satu-satunya akses jalan.
"Kami yakin bahwa permasalahan ini di luar sepengetahuan dari bapak Menteri Hukum dan HAM RI. Dan begitu juga bapak Kalapas Kelas II-A Pancurbatu tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu kebijakan atas permasalahan kami tersebut," ketusnya.
Berdasarkan hal tersebut maka melalui surat yang ditandatangani sebanyak 60 orang itu menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM RI agar bekenan kiranya tidak menutup jalan yang selama ini menjadi akses keluar masuk rumah warga. Memberikan solusi lain agar warga mempunyai akses jalan menuju rumah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas II-A Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos membenarkan telah menerima surat permohonan akses jalan dari warga Kampung Keling. "Sudah ada surat dari warga yang masuk, dan jawabannya sudah ada juga dari kantor wilayah Sumut yaitu menolak karena sudah ada akses jalan lain," katanya.
Ia menyebutkan salah satu isi surat tersebut menyatakan warga tidak lagi mempunyai akses jalan menuju rumah tempat tinggal, karena jalan tersebut adalah satu-satunya akses jalan. Namun faktanya ada akses jalan lain ke rumah warga yaitu melalui pasar Pancurbatu. "Kalau akses jalan ke rumah warga tidak ada sama sekali, baru bisa kami dikatakan melanggar HAM, inikan masih ada akses jalan lain," ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya sebelum melakukan penambahan bangunan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang plang, mengirimkan surat tembusan ke pemerintah untuk menggusur warga yang tinggal tepat di belakang tanah lapas dan melakukan rapat di kantor camat mengenai akses jalan tersebut.
Sedangkan Kepala Desa Kampung Tengah Eben Nezer Pelawi membantah pernyataan Kalapas Pancurbatu terkait sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan. Ia membeberkan sebelum pembangunan tersebut dilakukan, kalapas secara lisan menyampaikan kepada dirinya akan melakukan sosialisasi dengan warga dan tokoh masyarakat, namun sampai detik ini kalapas tidak ada melakukannya.
Mengenai surat tembusan rumah yang digusur oleh pihak lapas, Eben mengaku mengetahuinya. Namun rumah yang digusur tersebut adalah mantan atau pensiunan dari pegawai lapas. "Kan itu haknya mereka, jadi sampai sekarang mereka tidak ada sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya.
Ia pun mengatakan surat warga tersebut dikirimkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Jumat, tanggal 10 September 2021 melalui kilat khusus (Kantor Pos Pancurbatu).
Terpisah, anggota DPRD Deliserdang Abdul Hakim Keliat SH menanggapi aksi warga Kampung Keling yang keberatan penutupan akses jalan akibat pembangunan Lapas Pancurbatu. Menurutnya, agar Kementerian Hukum dan HAM RI menerima keluhan warga yang sudah berpuluh tahun lamanya bertempat tinggal di belakang bangunan Lapas Pancurbatu.
Permintaan warga juga wajar, sebab jika jalan tersebut ditutup maka akan mengakibatkan sulitnya akses menuju ke rumah warga yang bertempat tinggal di sekitar tersebut. Bahkan seandainya terjadi kebakaran, maka mobil pemadam kebakaran tidak akan dapat menjangkau lokasi perumahan yang ada di dalam.
"Wajarlah permintaan warga agar satu-satunya akses jalan yang dapat dilalui mobil tersebut tidak ditutup dapat dikabulkan. Saya yakin bapak Menteri Hukum & HAM RI akan menanggapinya. Terlebih masyarakat selama ini sudah mengaggap bapak Yasonna Laoly itu anak Pancurbatu. Bapak Kalapas Pancurbatu juga diminta memberikan laporan serta penjelasan yang baik kepada pimpinannya tentang permasalahan ini," tutupnya. (R6/a)