Kotapinang (harianSIB.com)
Status Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Perubahan PPKM Level 3 menjadi Level 2 itu, setelah Pemkab Labusel bersama TNI, Polri, dan elemen lainnya berhasil menanggulangi Covid-19, yang ditandai dengan perubahan zona dari orange menjadi kuning.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Dengan status tersebut, kegiatan belajar mengajar sudah dapat dilakukan dengan cara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain kegiatan belajar, aktivitas masyarakat pun menjadi lebih longgar.
Jika sebelumnya pesta dilarang, kini sudah dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Demikian halnya dengan aktivitas perdangan dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Meskipun sudah berstatus PPKM level 2, tetapi masyarakat diimbau agar tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, karena bisa saja statusnya kembali ke level 3 bahkan 4. Sebab, hingga kini kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih ada penambahan," kata Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Labusel, Khairil yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Labusel kepada harianSIB.com, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labusel, M Irsan mengatakan, saat ini jumlah kasus aktif konfirmasi positif Covid-19 tinggal 49 kasus. Meski demikian kata dia, jumlah kumulatif masih mengalami peningkatan, yakni 1.065 kasus.
"Kesembuhan pasien juga terus mengalami peningkatan, saat ini sudah 953 orang sembuh. Sedangkan kasus kematian tidak mengalani peningkatan saat ini 63 orang," katanya. (*)