Lubukpakam (harianSIB.com)
Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PPP, Hj Sa'adah Lubis meminta Pemkab dalam pemberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas harus memperhatikan zona penyebaran Covid-19. Setiap desa/kelurahan yang merupakan zona merah supaya tidak memberlakukan PTM Terbatas.
"Harus dipahami bahwa PTM terbatas bukan dilaksanakan secara serentak di seluruh Deliserdang, tapi PTM dilakukan secara dinamis tergantung dengan situasi pandemi di wilayah masing-masing,†kata Sa'adah saat dihubungi Jurnalis Koran SIB Jekson Turnip di Lubukpakam, Minggu (5/9/2021).
Selain itu, kata mantan Kadis Pendidikan Deliserdang itu bahwa PTM terbatas bukan semata-mata melaksanakan sekolah seperti pada umumnya, melainkan mengatur dan mengendalikan jumlah peserta didik. Presiden Joko Widodo telah memberikan memberi arahan belajarnya hanya 2 hari dalam seminggu dan masing-masing 2 jam dengan peserta didik 25%.
“Yang perlu dipahami oleh orang tua juga, sekolah wajib memberikan opsi tatap muka setelah bapak dan ibu gurunya memberikan izin. Ada dua opsi bagi peserta didik yaitu PTM terbatas dan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi orang tua yang belum mantap mengirim putra-putrinya ke sekolah boleh mengajukan untuk tetap belajar di rumah,†ujar Sa'adah.
Selain itu, yang tidak kalah penting, pembelajaran tatap muka terbatas ini berbasis kepada PTM mikro yang diterapkan berdasarkan kebijakan daerahnya masing-masing. Karena satu kecamatan dengan kecamatan yang lain, bahkan antar desa/kelurahan memiliki dinamika masing-masing.
Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas terjadi penularan Covid-19, maka langkah yang perlu diambil adalah pertama, sekolah harus menghentikan PTM. Kemudian melakukan testing, tracing dan treatment.
“Jadi guru-guru atau murid yang mempunyai kontak erat dengan yang terkena harus dipastikan ditest, kemudian melakukan tracing dengan mencari dan melakukan tes kepada setiap orang yang telah melakukan kontak fisik,†tandas mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang itu.(*)