Jakarta (SIB)
KPK menahan 17 penyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari terkait kasus jual beli jabatan. Kasus ini juga menjerat suami Puput, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR RI.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi persnya, Sabtu (4/9).
Para tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut rinciannya:
Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur
Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi.
Ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur: Nurul Huda dan Hasan.
Ditahan di Rutan Salemba: Sugito.
Ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat : Sahir
Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih : Samsuddin
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya : Maliha
Adapun penerima, Puput Tantriana; Hasan Aminuddin; Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan, selaku Camat Paiton disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8).
Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
Alexander Marwata mengatakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu harusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, kata Alexander, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.
"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," ujar Alexander. (detikcom/c)