Jakarta (harianSIB.Com)
Vonis yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK dalam persidangan kode etik terhadap Lili Pinta Uli Siregar yang dihukum berat berupa pemotongan 40% gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK selama setahun telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK cukup keras, dan seakan sudah membuktikan bahwa Pinta Uli jelas-jelas bersalah, melanggar Undang-undang KPK dalam kasus terkait Wali kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat menyatakan hal itu kepada wartawan termasuk jurnalis koran SIB Jamida P Habeahan, Selasa (31/8/21) di Jakarta.
Politisi senior kelahiran Pematang Siantar, Sumut ini berpendapat, vonis ini akan menimbulkan efek moral sangat berat yang ditanggung oleh Lili Pinta Uli, karena masyarakat akan sinis terhadapnya dalam masa jabatannya yang tinggal 2 tahun lagi.
Namun sebagian besar masyarakat merasa bahwa vonis tersebut sangat ringan dibandingkan dengan kesalahannya sebagai Pimpinan KPK.
Sebab hanya dikurangi pendapatannya Rp. 1,8 juta sebulan dari besar penghasilan sebagai Wakil Ketua KPK yang lebih 100 juta sebulan.
Ada yang menilai bahwa vonis Dewan Pengawas dalam kasus etik ini tidak adil, dan tidak menimbulkan efek jera, bahkan menyakiti rasa keadilan masyarakat.
“ Vonis Dewas KPK terhadap Lili Pinta Uli ini tadinya diharapkan bisa mengakhiri gonjang ganjing berita yang simpang siur terhadapnya selama ini†ujar Martin Hutabarat.
Menurut Hutabarat, yang terjadi dengan berkembangnya ketidakpuasan yang tinggi dari masyarakat terhadap hukuman yang diterimanya, diperkirakan akan ada lembaga atau orang lain yang merasa dirugikan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Hal ini mengakibatkan tidak akan berhentinya berita-berita tentang Pimpinan KPK dalam waktu dekat ini.
Padahal, kasus 57 pegawai KPK belum selesai. Sedangkan berita-berita tentang Ketua KPK Komjen Firly banyak beredar termasuk pengaduan terhadap masalah etikanya, sehingga kasus ini akan menambah sorotan masyarakat terhadap kinerja KPK ke depan. (*)