Senin, 16 Desember 2024

Ratusan Ruko di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Pematangsiantar Tutup

Redaksi - Kamis, 26 Agustus 2021 18:42 WIB
413 view
Ratusan Ruko di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Pematangsiantar Tutup
(Foto: SIB/Harryson Manurung)
SEPI: Ratusan Ruko terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka tutup sementara karena sepi pengunjung pasca dilaksanakan penyekatan ruas jalan utama masuk ke inti kota. Suasana pemandangan sepi di ruas utama Jalan Sutomo dijepret wartaw
Pematangsiantar (SIB)
Ratusan Ruko (rumah toko) di ruas utama Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, Pematangsiantar tutup “sementara”pada hari ketiga (Rabu) masa perpanjangan tahap kedua PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level IV Kota Pematangsiantar.

Tidak beroperasinya usaha Ruko, kata Togar Sinaga, pengusaha muda di Pasar Hongkong Jalan Mariam Tomong kepada SIB, Rabu (25/8) karena masyarakat calon pembeli tidak lagi seramai biasanya pasca pelaksanaan penyekatan ruas jalan utama mulai tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Pantauan wartawan SIB di lapangan, Ruko di Jalan Diponegoro, Jalan Surabaya, Jalan Wahidin, Jalan Cipto dan Jalan Yogja pun tutup. Tercatat, hanya ada satu-dua beroperasi berjualan barang kebutuhan pokok warga semisal toko apotik, makanan ringan seperti roti, kacang-kacangan dan lain-lain.

Dampak penutupan Ruko untuk sementara, terpaksa merumahkan ratusan karyawan.”Ratusan karyawan Ruko berada di Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo,” ungkap Mukhlis salah seorang karyawan kios di Pasar Hongkong Jalan Diponegoro kepada SIB secara terpisah.

Berdasarkan informasi dari sekretariat Satgas Covid-19 di Balaikota Pematangsiantar, perpanjangan tahap kedua PPKM level IV Kota Pematangsiantar selama dua minggu, mulai tanggal 23 Agustus sampai 6 September 2021, sesuai surat instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada Wali Kota Pematangsiantar.

Penyekatan ruas jalan menuju inti kota dilaksanakan petugas gabungan terdiri Polri-TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Ruas jalan yang disekat adalah Jalan Sutomo, Merdeka, Diponegoro, Jalan WR Supratman, Yogja, Cokroaminoto dan Jalan Wahidin.

Kendaraan umum dan roda empat hanya diperkenankan melintas dari Jalan Sudirman, dan Jalan Ade Irma Suryani menuju Pasar Dwikora Parluasan, sementara kendaraan serupa juga diperkenankan melintas dari arah Jalan Medan menelusuri Jalan Ahmad Yani, Sangnaualuh, Jalan Pattimura, Jalan Pane, Jalan Sibolga tembus ke Jalan Gereja jika menuju arah Simpang Dua, Parapat dan Pematangraya. (D1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru