Minggu, 23 Februari 2025

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UINSU Rp 10 M Lebih Telah Dikembalikan

Redaksi - Senin, 16 Agustus 2021 16:43 WIB
521 view
Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UINSU Rp 10 M Lebih Telah Dikembalikan
Foto: SIB/Rido Adeward Sitompul
SIDANG VIRTUAL: Para terdakwa saat disidangkan secara virtual, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/8/2021).
Medan (harianSIB.com)

Kerugian negara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) sebesar Rp 10 miliar lebih telah dikembalikan.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Sipahutar dari Kejati Sumut saat ditemui di sela-sela persidangan lanjutan atas perkara tersebut dengan tiga terdakwa, Prof Dr Saidurahman (49), Joni Siswoyo (42) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa dan Syahruddin Siregar (60), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/8/2021).

"Ya benar. Seluruh kerugian negara telah dikembalikan. Pengembalian kerugian negara tersebut pada saat proses penyidikan di Polda Sumut," ucap JPU Henry kepada jurnalis Koran SIB Rido Sitompul.

Menurut Henry, proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan pada saat di Polda Sumut, juga akan diungkapkan di persidangan.

"Belum bisa saya rincikan siapa yang mengembalikan. Nanti kita lihat saja di persidangan," terangnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Dalam proses pembangunan, gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dikatakan jaksa, sesuai hasil audit kerugian negara sebesar Rp10.350.091.337.

"Hal itu kami perkuat dengan barang bukti yang berhasil kami kumpulkan bersama tim penyidik kepolisian, berupa dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kampus II tahun anggaran 2018," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, dalam perkara ini ketiga terdakwa (satu berkas terpisah) dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru