Kamis, 19 Desember 2024

Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Dampingi Wartawan Korban Pengancaman ke Polsek Aekkanopan

Redaksi - Jumat, 13 Agustus 2021 22:19 WIB
324 view
Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Dampingi Wartawan  Korban Pengancaman ke Polsek Aekkanopan
(Foto: Dok/Humas PWI Labura)
MENGADU: Ketua PWI Sumut, H Hermansyah,  Sekretaris Edward Thahir  beserta Ketua Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, Wilfrid Sinaga, Zultaufik Nasution berfoto bersama Rifiq Syahri usai membuat pengaduan ke Polsek Aekkanopa
Aek Kanopan (harianSIB.com)
Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Hukum mendampingi wartawan anggota PWI Sumut, korban pengancaman ke Polsek Aekkanopan, Jumat (13/8/2021).

Jurnalis Koran SIB Wilfrid Sinaga melaporkan, pengaduan itu dibuat karena korban merupakan anggota PWI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rifiq Syahri merasa terancam.

Hal tersebut sesuai STPLP/342/VII/2021/SPKT SEK KUALUH HULU/ RES LABUHANBATU/POLDASU pada Jumat (13/8/2021). Dalam surat tersebut dijelaskan, pada 5 Agustus 2021, sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik/pers yang dilakukan terlapor berinisial HR alias ED warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu.

Sebelumnya, Rifiq Syahri yang ditemui di Polsek Aekkanopan menjelaskan, dirinya telah mendapatkan teror melalui telephone selular dari seorang warga Kuala Beringin, seusai adanya pemberitaan di media tempatnya bekerja.

"Nggak tahu kita masalahnya apa dengan beliau, karena pemberitaan saya terkait persoalan maraknya ilegal loging di Kuala Beringin. Sama sekali tidak ada menyinggung nama beliau. Kita hanya menyoroti kegiatan ilegal tersebut, di mana kita menilai kegiatan tersebut sangat mengancam kelestarian hutan di Bukit Barisan. Jadi, ini murni dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik," jelas mantan Ketua PWI Labura itu, Jumat (13/8/2021).

Di hari yang sama, Ketua PWI Sumut, H Hermansyah dengan Sekretaris Edward Thahir beserta Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, datang menyambangi Polsek Aekkanopan untuk memberikan dukungan moral dan melakukan pendampingan hukum.

Menyikapi hal ini, Ketua tim Advokasi dan pendampingan hukum PWI Sumut, Wilfrid B Sinaga SH, berharap kasus tersebut dapat diproses sampai berkekuatan hukum tetap.
PWI Sumut apresiasi Polsek yang menerima pengaduan wartawan Waspada yang mengalami tindak kekerasan atas pemberitaan terkait ilegal logging.

PWI Sumut, katanya, sejak awal telah membuat SK Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut dan telah mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Kualuhulu.

"PWI Sumut berharap kasus itu bisa diproses hingga berkekuatan hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan," tegasnya dalam keterangan perannya, Jumat malam (13/8/2021). (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru