Senin, 21 April 2025

Pembelajaran Tatap Muka di Tebingtinggi akan Dilaksanakan dengan Prokes Ketat

* Idham Khalid: Maksimal 50 Persen Peserta Didik
Redaksi - Jumat, 13 Agustus 2021 12:40 WIB
249 view
Pembelajaran Tatap Muka di Tebingtinggi akan Dilaksanakan dengan Prokes Ketat
Foto Istimewa
Kepala Dinas Pendidikan, Tebingtinggi Idham Khalid
Tebingtinggi (SIB)
Pemko Tebingtinggi akan melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik.

“Sesuai Intruksi Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, No 188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 disebutkan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi Idham Khalid, Kamis (12/8).

Dalam intruksi tersebut juga disebutkan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Dalam Instruksi Wali Kota, pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik.

Idham menjelaskan, ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.

Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter.

“Tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin Covid-19,” jelas Idham.

Untuk tetap memberikan rasa tenang, Dinas Pendidikan memberikan kebebasan bagi orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.

"Dinas Pendidikan tidak mewajibkan (peserta didik) untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih apakah ingin mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring). Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring," jelas Idham.

Pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini dan kebijakan ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. (BR3/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru