Jumat, 14 Maret 2025

Camat dan Pangulu di Simalungun Dinonaktifkan Jika Ada Pesta di Wilayahnya

Redaksi - Kamis, 12 Agustus 2021 18:06 WIB
397 view
Camat dan Pangulu di Simalungun Dinonaktifkan Jika Ada Pesta di Wilayahnya
Foto Dok
Zonny Waldi
Simalungun (SIB)
Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menegaskan, camat dan pangulu (kepala desa) akan dinonaktifkan jika ditemukan adanya pagelaran pesta, di wilayah kerjanya masing-masing. Pasalnya, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi.

"Salah satu poin instruksi bupati, tidak boleh berkumpul mengakibatkan keramaian dan melarang pesta, baik pesta sukacita maupun dukacita. Camat dan pangulu dinonaktifkan kalau masih ada pesta di wilayahnya," kata Zonny kepada harianSIB.com via telepon, Rabu (11/8).

Sebagaimana diketahui, ada 32 camat dan 386 pangulu, di Kabupaten Simalungun.

Menurut Zonny, Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali memerpanjang masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, batas waktu perpanjangan PPKM belum dapat dipastikan.

Kabupaten Simalungun, disebut PPKM level III. Keluarnya instruksi bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun ketentuan PPKM level III di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran atau tempat kerja 75 persen untuk "work from home" dan 25 persen "work from office".

Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan rapat dan seminar ditiadakan.

Pelaksanaan kegiatan di tempat umum atau area publik tutup sementara dan resepsi pernikahan ditiadakan.

Zonny berharap seluruh elemen masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (SS15/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru