Sabtu, 21 Desember 2024

40 Narapidana Lapas Kelas II B Tebingtinggi Bebas Asimilasi Covid-19

Redaksi - Kamis, 05 Agustus 2021 17:32 WIB
279 view
40 Narapidana Lapas Kelas II B Tebingtinggi Bebas Asimilasi Covid-19
(Foto Doc / Lapas Klas II B Tebingtinggi)
ASIMILASI : Petugas Lapas Klas II B Tebingtinggi memeriksa berkas Asimilasi napi yang bebas di halaman Lapas, Jalan Pusara Pejuang, Rabu (4/8). 
Tebingtinggi (SIB)
Kalapas Kelas II B, Tebing-tinggi Herliadi mengatakan pihaknya telah melepaskan 40 narapidana karena sudah memenuhi persyaratan pembebasan Asimilasi Covid -19.

“Benar kita telah membebaskan 40 narapidana karena sudah memenuhi aturan asimilasi Covid-19. Pembebasan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021,” ujar Herliadi, Rabu (4/8).

Dijelaskannya, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Dari 40 yang dibebaskan, 36 laki - laki dan 2 perempuan," katanya.

Herliadi mengatakan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Lapas Klas II B Tebingtinggi juga telah mengantisipasi dengan menyemprot disinfektan dan membagikan vitamin.

"Kita terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19, dengan harapan pandemi cepat berlalu," pesannya. (BR3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru