Tebingtinggi (harianSIB.com)
Sekdako Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi mengikuti sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali, juga Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan secara virtual, Selasa (3/8/2021), di Balai Kota.
"Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level sebagaimana ditetapkan Menteri Kesehatan," ucap Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian.
Ardian mengatakan,, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna serta relawan lainnya.
"Posko tingkat desa dan kelurahan berperan aktif dalam pengendalian, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri," jelas Ardian.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Ardian menyampaikan agar kabupaten/kota hingga pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
"Bagi pemerintah kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada hari libur tahun 2021, dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Covid-19." tutup Ardian.
Usai pertemuan, Dimiyathi mengatakan akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan Instruksi Mendagri tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti dengan tim gugus tugas Covid Tebingtinggi. Intinya penaganan Covid -19 sesuai level daerah masing-masing penaganannya sesuai Instruksi Mendagri yang sudah disampaikan tadi,†ujar Dimiyathi. (*)