Pematangsiantar (SIB)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Huria Kristen Indonesia (HKI), Pdt Hotman Hutasoit MTh mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya terkait adanya surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5 M ,serta pembatasan kegiatan keagamaan/peribadahan di tempat ibadah pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Terkait surat edaran tersebut, lanjutnya kepada SIB Kamis (29/7) di Pematangsiantar, sebenarnya merupakan bagian tanggungjawab semua pihak. Soalnya gereja merupakan mitra pemerintah dan bagian dari masyarakat ,harus turut serta dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
"Kita sangat setuju dengan apa yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, yang dinilainya sangat peduli dengan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah mengatakan, wilayah yang sudah terindikasi tinggi penyebaran, wajib untuk tidak beribadah di tempat peribadahan dan baiknya beribadah di rumah saja," ujarnya.
Selanjutnya, sebagai orang beriman dan beragama, tentunya tidak boleh ketinggalan pemahaman teologi terkait dengan iman percaya ,artinya sekalipun tidak beribadah di gereja karena masih terjadinya pandemi Covid-19, itu tidaklah mengurangi ibadah, karena Tuhan itu, hadir dimana-mana. Gereja haruslah melayani, maka gereja bisa melakukan pelayanan melalui live streaming, menyiapkan tata ibadah dan bentuk-bentuk lain yang dapat dilakukan gereja dan gereja tetap terbuka untuk mendengar suara pemerintah .
"Kami juga sebagai Pimpinan Gereja HKI, sudah mengeluarkan pernyataan ke gereja-gereja, untuk tetap setia dan patuh menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Selain itu, pihaknya juga senantiasa mengingatkan majelis gereja supaya memfasilitasi Prokes di setiap peribadahan ,seperti menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu badan, stok masker dan melakukan pembatasan tempat duduk dengan menandai tempat duduk yang bisa diduduki, mikrophone yang digunakan dalam peribadahan oleh petugas disediakan untuk masing-masing petugas/pelayan, membatasi waktu peribadahan, hanya satu jam saja dan lainnya, "katanya. (D3/a)