Jumat, 04 April 2025

PHK Sepihak, Karyawan PT Sarimakmur Tunggal Mandiri Tuntut Pesangon

Redaksi - Jumat, 30 Juli 2021 13:13 WIB
2.295 view
PHK Sepihak, Karyawan PT  Sarimakmur Tunggal Mandiri Tuntut Pesangon
(Foto: Dok/ntak)
Datangi Perusahaan: Karyawan perusahaan yang terdiri dari ibu-ibu saat mendatangi pabrik pengolahan kopi PT Sarimakmur Tunggal Mandiri, tempat mereka bekerja karena  PHK Sepihak. Di sana mereka berorasi menyampaikan tuntutan&
Sunggal (harianSIB. com)
Puluhan ibu-ibu karyawan pabrik pengolahan kopi PT Sarimakmur Tunggal Mandiri mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja di Km 12 Jalan Kompos Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (30/7/2021).

Di depan gerbang pintu masuk pabrik, para karyawan yang di PHK ini melakukan orasi sambil membentang poster menuntut hak-hak mereka dipenuhi perusahaan. Di antaranya, membayarkan pesangon karyawan yang sudah bekerja hingga belasan tahun di perusahaan tersebut.

"PHK yang dilakukan perusahaan sepihak. Kami di PHK tanpa diberi pesangon. Ini sudah melanggar ketentuan, " kata Orator massa Sortauli Gultom yang disambut rekan-rekannya dengan teriakan hidup buruh sambil menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

Para karyawan juga menunjukkan adanya surat dari perusahaan yang menyebutkan telah memberi surat peringatan pertama sampai ke tiga kepada karyawan, namun menurut mereka itu tidak benar.

"Kami tidak pernah diberi surat peringatan, namun tiba-tiba sudah di-PHK. Alasannya, karena produksi tidak mencapai target," teriak para karyawan yang mengaku aksi yang mereka lakukan adalah yang kesekian kalinya.

Para omak-omak ini juga mengancam akan terus mendatangi perusahaan dengan massa yang lebih banyak lagi sampai tuntutan mereka dipenuhi perusahaan.

Aksi karyawan yang berlangsung sekitar setengah jam dilakukan dengan penetapan prokes memakai masker. Hingga aksi berakhir, pihak perusahaan juga tidak ada yang menemui para karyawan, hingga mereka membubarkan diri.

Sementara, pada hari itu juga HRD PT Sarimakmur Tunggal Mandiri, Simon Pasaribu saat dikonfirmasi harianSIB.com di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa karyawan tidak mau menerima surat peringatan yang disampaikan, sehingga dikirimkan lewat kantor pos. Namun, karyawan sudah banyak yang berpindah alamat dan akhirnya surat itu kembali ke perusahaan.

Soal alasan PHK, menurut Pasaribu, disebabkan produksi yang tidak mencapai target karena kinerja karyawan yang menurun.

Sedang terkait pesangon karyawan yang di PHK, menurutnya, perusahaan siap membayarkan. Dan hal itu sudah disampaikan lewat surat pemberitahuan tertanggal 26 Juli 2021 lalu.

Dalam surat disebutkan, pekerja yang sudah menerima surat PHK dapat mengambil haknya dimulai dari tanggal 28 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 dengan melaporkan diri kepada HRD perusahaan, disertai dengan penghunjukan surat PHK dan kartu identitas.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru