Lubukpakam (SIB)
Sidang perdata lanjutan sengketa lahan pekuburan sekira 20 hektar di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli-serdang, kuasa hukum penggugat Fairly PR Siahaan dan kuasa hukum tergugat Ravi Ramadana, masing-masing menyampaikan kesimpulannya selama persidangan digelar.
Kesimpulan itu disampaikan pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuk-pakam, dipimpin hakim majelis Makmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, Selasa (27/7) di PN Lubukpakam.
Kuasa hukum tergugat dari 5 warga menyampaikan kesimpulannya bahwa gugatan itu salah objek sehingga gugatan itu dianggap kabur. Saksi ahli yang diajukan sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa lahan itu adalah kepemilikan penggugat.
Menurutnya, saksi notaris yang diajukan tidak berkompeten menjelaskan wilayah hukum selaku fungsi notaris yang melakukan perikatan jual beli. Keterangan saksi notaris dari penggugat dapat dibantahkan keterangan saksi tergugat yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menjual lahan pada lahan sengketa dimaksud.
Dengan itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya selaku tergugat yaitu masyarakat.
Sementara Fairly PR Siahaan selaku kuasa hukum PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN), mengatakan, fakta persidangan di antaranya bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan penggugat sudah kuat. Menurutnya bukti yang diajukan adalah bukti autentik yaitu bahwa kepemilikan tanah semua sudah sertipikat.
Penggugat sudah menghadirkan saksi ahli yaitu Dekan Fakultas Hukum USU Medan dan saksi notaris yaitu lembaga yang membuat surat autentik tersebut. Dengan bukti dan saksi yang diajukan, penggugat berharap menjadi pertimbangan bagi majelis dalam membuat keputusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat PT NMN di PN Lubukpakam dengan perkara nomor 227/Pdt.G/2020/PN Lbp, tanggal 12 Oktober 2020, menggugat 5 warga Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang yakni, Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun dan Dalan Ukur. (C1/d)