Kamis, 24 April 2025

Sat Lantas Polrestabes Medan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat

Redaksi - Sabtu, 24 Juli 2021 08:59 WIB
576 view
Sat Lantas Polrestabes Medan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
PEMOHON SIM di Satlantas Polrestabes Medan mematuhi prokes saat melakukan pendaftaran berkas permohonan SIM di Mako Satlantas Polrestabes Medan, Jumat (23/7).
Medan (SIB)
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sat Lantas Polrestabes Medan memberikan dispensasi dalam kepengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Identifikasi Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Jumat (23/7) membenarkan adanya dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat.

Dijelaskan Kanit, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ungkapnya.

Pengumuman tersebut sambungnya, sesuai Telegram Kapolri Nomor: ST/1491/VII/YAN.1.1/2021/tanggal 21 Juli 2021.

"Warga yang mengurus SIM baru atau perpanjangan di Sat Lantas Polrestabes Medan harus dengan protokol kesehatan (prokes) ketat selama PPKM Darurat," pungkas Iptu Andita. (A14/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru