Kamis, 24 April 2025

Sat Lantas Polrestabes Medan Dispensasi Perpanjangan SIM selama PPKM Darurat

Redaksi - Jumat, 23 Juli 2021 17:36 WIB
566 view
Sat Lantas Polrestabes Medan Dispensasi Perpanjangan SIM selama PPKM Darurat
(Sumber: caroline-id.com)
Ilustrasi SIM
Medan (harianSIB.com)
Sat Lantas Polrestabes Medan memberikan dispensasi dalam kepengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melakui Kanit Reg Identifikasi Iptu Andita Sitepu kepada jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Jumat (23/7/2021), membenarkan adanya dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat.

Dijelaskan Kanit, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-25 Juli 2021, dapat diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.

Pengumuman tersebut sambungnya, sesuai Telegram Kapolri Nomor: ST/1491/VII/YAN.1.1/2021/tanggal 21 Juli 2021.

"Warga yang mengurus SIM baru atau perpanjangan di Sat Lantas Polrestabes Medan harus dengan protokol kesehatan (prokes) ketat selama PPKM Darurat," pungkas Andita. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru