Batubara (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Batubara bidang Pidsus (Pidana Khusus) saat ini sedang menangani enam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dua tahap penyelidikan (Lid), tiga pada tingkat penyidikan (Dik), sedangkan sisanya sudah proses hingga tahap penuntutan (Tut).
Hal itu dipaparkan Kajari Batubara Amru Siregar, didampingi Kasi Pidum Dian Afandi Panjaitan, Kasi Datun Doni Harahap, Kasi Pidsus Dhipo Sembiring, Kasi Intel Syafrizal Amri dan Kasi BB Dharma Natal kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Patar Sitorus, Kamis (22/7/2021).
Disebutkannya, dua perkara tahap penyelidikan tersebut masing-masing, dugaan korupsi usaha peternakan penggemukan sapi potong, pembangunan perumahan komersil dan ruko serta usaha koperasi di BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya.
Kemudian, lanjut Amru, dugaan korupsi pembangunan jembatan plat beton Desa Kwala Gunung, Kecamatan Limapuluh pada tahun anggaran 2015 di Dinas PU Batubara. Sedangkan perkara pada tingkat penyidikan ialah, kasus dugaan korupsi dana desa di tiga desa Kabupaten Batubara.
Kata dia, tiga kasus dugaan korupsi pada tingkat penyidikan sedang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara. Sementara, untuk tahap penuntutan yang ditangani adalah dugaan korupsi dana BOS di Madrasah Aliyah Al Wasliyah Swasta (MAS) Kedai Sianam pada tahun anggaran 2018.
Lebih lanjut dijelaskannya, capain kinerja untuk semester satu tahun 2021 bidang Pidum (Pidana Umum), perkara yang paling menonjol ditangani Kejari Batubara adalah, narkotika. Jumlah SPDP yang diterima sebanyak 115.
Pihaknya, juga ada menanagani perkara narkotika yaitu sabu dan ekstasi, di mana pelakunya dari dari Kejaksaan Agung. Para terdakwanya, dituntut hukuman mati.
"Tiga perkara ini masih upaya hukum. Kita menunggu putusan bandingnya dari Pengadilan Tinggi (PT," sebut Siregar.
Dia menambahkan, capaian kinerja untuk bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), mempunyai 16 MoU di berbagai Dinas dan menerima 16 surat kuasa khusus (SKK). Sementara bidang Intelejen, melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum di sekokah. (*)