Senin, 23 Desember 2024

Asahan PPKM Level 2, Undangan Pesta Dibatasi

Redaksi - Kamis, 22 Juli 2021 18:03 WIB
501 view
Asahan PPKM Level 2, Undangan Pesta Dibatasi
Foto: Dok. Istimewa
Kadis Kominfo Asahan : Rahmat Hidayat Siregar
Kisaran (harianSIB.com)
Kabupaten Asahan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berada di level 2 atau berstatus zona kuning.

Hal ini mengartikan adanya pembatasan dalam kegiatan masyarakat seperti pesta dan aktivitas usaha.

Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar kepada harianSIB.com, Kamis (22/7/2021), membenarkan Kabupaten Asahan pada PPKM di level 2.

Dijelaskan Rahmat, meski pada level 2 masyarakat yang hendak melakukan hajatan pesta pernikahan diperbolehkan. Namun undangan dibatasi dan jadwal berhadir diatur agar tidak terjadi kerumunan.

Begitu juga dengan pelaku usaha seperti kafe dan sejenisnya dibolehkan buka, tetapi tetap mematuhi ketentuan di antaranya menutup tempat usaha sesuai ketentuan di Peraturan Bupati.

"Di samping itu wajib menjalankan prokes Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Rahmat.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru