Minggu, 23 Februari 2025

KPK Setor Rp 10 M Uang Pengganti-Denda dari 4 Koruptor ke Kas Negara

Redaksi - Minggu, 18 Juli 2021 10:41 WIB
267 view
KPK Setor Rp 10 M Uang Pengganti-Denda dari 4 Koruptor ke Kas Negara
(Andhika Prasetia/detikcom)
Gedung KPK 
Jakarta (SIB)
KPK menyetorkan Rp 10 miliar kas negara sebagai pembayaran uang pengganti dan uang denda. Uang pengganti itu berasal dari empat terpidana koruptor.

"Tim jaksa eksekusi pada Selasa, 13 Juli 2021, telah menyetor senilai total Rp 10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (17/7).

Salah satu terpidana itu adalah mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Kasus bupati yang terlibat dalam kasus gratifikasi Rp 7,1 miliar itu telah berkekuatan hukum tetap. Rendra membayar uang pengganti dan uang denda sebanyak Rp 8.574.456.647 secara bertahap, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021.

Terpidana kedua adalah mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, yang telah terbukti melakukan korupsi dengan meraup Rp 2 miliar dan telah divonis 4 tahun penjara. Budi Santoso telah membayarkan uang pengganti Rp 900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

"(Budi) telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 900 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 2.009.722.500," kata Ipi.

Selanjutnya, terpidana Eryk Armando Talla, yang juga terlibat dalam kasus gratifikasi bersama Rendra Kresna, membayarkan uang denda sebesar Rp 250 juta. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021.

Terpidana terakhir adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, yang membayarkan uang pengganti Rp 350 juta. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021.

"(Aries HB) telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 350 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000," katanya.

"KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut Ipi mengatakan KPK berharap penyetoran kas negara ini dapat mengoptimalkan dalam pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor untuk kepentingan pribadi.

"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," katanya. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru