Tebingtinggi (SIB)
Pemko Tebingtinggi serahkan alat bantu penyandang cacat sebanyak 30 dan piagam penghargaan kepada 154 kepala keluarga graduasi PKH di Gedung UPTD BLK (Balai Latihan Kerja) kompleks Dinas Sosial, Jalan Gunung Leuser, Kamis (15/7).
Adapun graduasi mandiri yaitu orang dengan sadar sendirinya menyatakan keluar sebagai KPM PKH dan menyatakan dirinya tidak berhak menerima bantuan PKH, karena ada yang lebih layak lagi menjadi KPM PKH.
“Keberanian untuk keluar sebagai KPM PKH inilah yang membuat Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk memberikan apresiasi dan dijadikan contoh kepada masyarakat,†jelas Umar.
Wali Kota lebih lanjut mengatakan, pemberian bantuan yang dilakukan Pemko Tebingtinggi merupakan salah satu komitmen dalam memperhatikan masyarakatnya.
Wali Kota juga berpesan agar penyandang disabilitas tetap semangat dengan keterbatasan fisik yang ada.
“Kami tidak lupa kepada bapak dan ibu karena bahagian dari Tebingtinggi. Pesan kami, alat bantu disabilitas tak begitu mahal, tapi wujud perhatian kami,†jelas Umar.
Di akhir sambutannya, wali kota mengingatkan kembali masyarakat agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan dan mengimbau agar menahan diri untuk berpegian.
"Kita sedang menghadapi pandemi, lebih 100 kota yang sedang ditutup dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat, kita bersyukur kita tidak bagian itu. Meyakinkan keluarga, tunda berpergian. Lebih baik di rumah saja, daripada datang penyesalan," tutup wali kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi Khairil Anwar, selaku ketua panitia pelaksana kegiatan menyampaikan untuk akurasi dan transparansi data penerima bantuan pemerintah/PKH, Dinsos bersinergi bersama pendamping PKH dan petugas verifikasi serta bekerjasama dengan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika).
"Kita akan menuju tranparansi data. Kita sudah lakukan sinergitas antara pendamping PKH di kecamatan dan petugas verifikasi yang langsung meneruskan data ke Kemensos. Saya bersama Diskominfo membuat data yang valid, bisa dibuka oleh siapapun dan bila sudah ada legalitas, kita buka, kita publish seluas-luasnya," jelas Kadis Sosial. (BR3/f)