Sergai (harianSIB.com)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Fajar Simbolon mengimbau para pedagang Pekan/Pasar Lelo untuk segera menghentikan dan memindahkan segala aktivitas dagangnya ke Pasar Rakyat Seirampah.
"Kondisi Pekan Lelo dinilai mengganggu ketertiban umum dan menghambat arus lalulintas di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, khususnya di kawasan Kecamatan Seirampah. Maka dari itu, sebaiknya harus direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan pemerintah dan lebih kondusif," ujar Fajar Simbolon didampingi Kabid Penegak Perda Martin Marpaung ketika berbincang dengan jurnalis Koran SIB Bonny Sembiring, Selasa (13/7/2021). Hal ini menanggapi aksi spontan penolakan relokasi dari ratusan pedagang Pekan Lelo yang sempat viral di media sosial Facebook, Minggu (11/7/2021) lalu.
Selain mengganggu ketertiban umum dan menghambat arus lalulintas di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, ujarnya, aktivitas Pekan Lelo yang dibuka setiap hari Minggu itu kerap melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) seperti menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak memiliki tempat mencuci tangan.
Kemudian, lanjutnya, selama ini pasar tersebut juga diketahui tidak memiliki surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T). Bahkan, semua bangunan Pasar Lelo tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah.
"Keberadaan Pasar Lelo sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada, " ucap Simbolon.
Ia pun menjelaskan bahwa Pasar Rakyat Seirampah merupakan tempat yang layak untuk diisi kalangan pedagang Pekan Lelo. Hal tersebut lantaran Pasar Rakyat Seirampah sudah diperlengkapi berbagai fasilitas pendukung, semisal toilet dan tempat cuci tangan yang memadai bagi para pengunjung.
"Saya berharap, kalangan pedagang Pekan Lelo segera mengikuti kebijakan pemerintah daerah untuk relokasi. Sehingga, perubahan yang lebih baik dapat terwujud di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat," kata Simbolon. (*)