Medan (SIB)
Selama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemko Medan langsung mendatangi sektor esensial secara door to door, untuk memastikan berjalannya 50 persen kegiatan dikerjakan dari rumah/Work From Home (WFH), sesuai ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution usai memimpin Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba Penanganan Covid-19 dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, Senin (12/7), di Jalan Bukit Barisan Medan. Apel yang diikuti personil TNI/Polri dan Pemko Medan itu juga dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, unsur Forkopimda Sumut dan Medan, pimpinan OPD dan camat di Pemko Medan.
Sesuai ketentuan PPKM Darurat, katanya, sektor esensial harus menerapkan 50 persen WFH. Karena itu, petugas akan cek ke lapangan dan mendatangi setiap sektor esensial. Hingga tiga hari ke depan, lanjutnya, Pemko Medan akan menyosialisasikan ketentuan PPKM Darurat dan menyampaikan teguran.
"Akan kita cek ke lapangan. Sesuai arahan Gubsu dan Kapoldasu, pelaksanaannya tidak hanya di jalan, tapi juga door to door ke perusahaan-perusahaan tersebut,†katanya.
Disebutkan, Pemko melakukan penyekatan pada 18 titik untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Medan, yang terbagi atas 13 titik di inti kota dan 5 lainnya pada pintu masuk Medan. “Dua hari lalu kita laksanakan di 10 titik, tapi kita tambah titik penyekatannya setelah melihat perkembangan mobilitas masyarakat," sebutnya.
Diungkapkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI juga telah mengeluarkan aturan soal 3T dalam keadaan PPKM Darurat, yaitu tracing, testing dan treatment. Untuk tracing, sebutnya, minimal 15 kontak erat. Sedangkan untuk testing, sambungnya, minimal 406 perhari.
"Untuk testing di Medan, saat ini kita sudah mencapai sekira 820 perhari. Sementara untuk treatment, kita sudah siapkan tiga tempat isolasi,†ucapnya.
Terkait tingkat ketersediaan tempat tidur/Bed Accupancy Rate (BOR) di rumahsakit pasien Covid-19, terangnya, masih di bawah 50 persen, meski terdapat peningkatan 10 persen dalam empat hari terakhir diduga akibat banyak rumahsakit yang menutup tempat tidur Covid-19-nya.
"Kita akan tekankan kepada rumahsakit agar mengikuti ketentuan minimal 30 persen tempat tidur untuk pasien Covid-19,†ucapnya.
Berpartisipasi
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan 31 kabupaten/kota di Sumut mesti berpartisipasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dan PPKM Diperketat di Kota Sibolga mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dia berharap agar kabupaten/kota terus dapat menangani penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing, karena pasien Covid-19 yang dirawat di Kota Medan juga ada yang berasal dari kabupaten/kota lain. Disebutkannya pada Senin (12/7) pagi sudah ada sembilan pasien Covid-19 yang bertambah dengan rincian lima dari luar Kota Medan dan empat warga Kota Medan.
“Untuk itu kita juga libatkan semua kabupaten/kota agar ikut bersama-sama sebagai penyangga, semua harus berlaku sama,†kata Gubernur usai mengikuti Apel bersama Wali Kota di Medan.
Selain itu Gubernur mengatakan PPKM Darurat bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir. PPKM Darurat juga merupakan langkah antisipasi penularan berbagai varian baru Covid-19 yang menular lebih cepat dibanding varian yang lama. Diharapkan penyebaran Covid-19 di Sumut tidak terjadi seperti di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk itu Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat agar senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. “Patuhi protokol kesehatan agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di provinsi yang kita cintai ini,†kata Edy. (A16/A13/Rel/d)