Pematangsiantar (SIB)
Pimpinan DPRD Pematangsiantar pada prinsipnya tidak menghalangi pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih dr Susanti Dewayani SpA. Pimpinan akan menjawab surat Nomor 131/5418/2021 tertanggal 11 Juni 2021 Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H Afifi Lubis SH, agar dikoordinasikan langsung kepada Kemendagri c/q Dirjen Otda.
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut menyatakan merasa sangat perlu koordinasi dengan pemerintah atasan, segera dibalas sebagai kesimpulan rapat Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi DPRD, kata Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga SH ketika diwawancarai wartawan, Rabu (7/7).
Timbul M Lingga didampingi Mangatas MT Silalahi SE, Ronald Darwin Tampubolon SH (masing-masing wakil ketua) serta seluruh ketua-ketua fraksi DPRD sudah sepakat unsur Pimpinan DPRD koordinasi/ konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri.
Ditanya kapan rencana berangkat ke Jakarta, dijawab Timbul Lingga melihat perkembangan situasi pademi Covid-19, DKI Jakarta saat ini menerapkan WFH (work from house) pasca PPKM darurat sampai 20 Juli 2021. “Kalau dicabut WHF bisa tatap muka, langsung kita berangkat,†tegasnya.
â€Jadi tidak ada niat menghalangi pelantikan dr Susanti Dewayani,†tegas Timbul Lingga yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pematangsiantar.
Dalam kesempatan temu pers itu, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas MT Silalahi SE berharap dr Susanti Dewayani datang ke Kantor DPRD setempat. “Kita berkomunikasi 2 minggu lalu untuk datang ke DPRD, ditunggu-tunggu tak juga datang,†ungkapnya nada kesal dan menambahkan selaku wakil wali kota terpilih untuk membangun sinergitas itu kan wajar. (D1/c)