Rantauprapat (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sepakat untuk menutup seluruh tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.
"Kita akan menutup tempat hiburan malam jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penutupan akan kita lakukan bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209 Labuhanbatu," kata Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang saat bersama Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Kepala Staf Kodim 0209/LB Mayor Arh Muji Santoso dan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu M Arsyad Rangkuti saat memimpin rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut tuntutan Aliansi Umat Organisasi Masyarakat Islam (Al-UOIS) untuk menutup tempat hiburan malam yang beroperasi selama pandemi Covid-19, Senin (5/7), di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Menurut Pj Bupati, pihaknya akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang memiliki izin, untuk tertib dalam menjalankan usahanya serta mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Labuhanbatu.
"Jika memiliki izin, akan kita tertibkan. Namun jika tidak memiliki izin, secara otomatis ditutup,†sebut Mulyadi di hadapan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD/dinas dan badan) terkait serta pengurus Al-UOIS Kabupaten Labuhanbatu.
Pada kesempatan itu, pengurus Al-UOIS menyebut tempat hiburan malam yang beroperasi setiap malam telah membuat umat Islam Kabupaten Labuhanbatu menjadi resah. Aktivitas tempat hiburan malam telah melanggar nilai-nilai agama serta nilai-nilai kearifan lokal dan melanggar hukum formil. Sebelumnya, Jumat (2/7), massa Al-UOIS menggelar aksi damai di depan kantor bupati meminta Pemkab segera menutup tempat hiburan malam karena telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menyebarkan Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Labuhanbatu menegaskan bahwa segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan segera ditutup.
Rapat koordinasi tersebut diikuti pimpinan OPD terkait, Camat Rantau Selatan H Azhar Rambe, Lurah Ujungbandar, Lurah Lobusona dan perwakilan organisasi umat Islam yang tergabung dalam Al-UOIS Kabupaten Labuhanbatu. (E5/f)