Rabu, 05 Februari 2025

Rapat Kreditur Perdana Pasca Putusan Sela PKPU Yayasan Sari Asih Nusantara Digelar di PN Medan

Redaksi - Selasa, 06 Juli 2021 17:37 WIB
573 view
Rapat Kreditur Perdana Pasca Putusan Sela PKPU Yayasan Sari Asih Nusantara Digelar di PN Medan
Istimewa
Ilustrasi putusan hakim
Medan (SIB)
Ratusan Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara hadir ke rapat perdana dengan kreditur pasca putusan sela Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/7).

Sidang tersebut, dihadiri oleh 317 kreditur yang diwakili oleh 12 kuasa dari berbagai daerah di Sumut. Rapat yang dilaksanakan Pengurus yang ditunjuk majelis hakim permohonan PKPU yakni Marudut Simanjuntak dan diawasi Hendra Sutardodo SH selaku hakim pengawas.

Tampak hadir Debitur atau pemohon PKPU yakni Jenris Siahaan selaku kuasa hukum yayasan bersama Rosmani Manurung selaku Ketua dan Marlince Hutabarat selaku Bendahara Yayasan. Selain itu hadir pula kreditur sparatis yang berasal dari dua bank.

Ucok Lumban Gaol mewakili para nasabah yang berdomilsii di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat menuturkan, pihaknya sudah memverifikasi para nasabah di lokasi tersebut yang mencapai ribuan orang.

"Ada 4000 orang, kami sudah melakukan verifikasi, Adapun kewajiban atau hak mereka yang harus disampaikan itu Rp 17,5 miliar," katanya di hadapan Hakim Pengawas Hendra Sutardodo.

Selain itu Ucok juga mempertanyakan legalitas yayasan tersebut. Dikatakannya ada beberapa pengurus Yayasan yang sudah meninggal dan mengundurkan diri.

"Pengawas, Pembina yang ada dalam akte ini tidak lagi sesuai dengan tubuh yayasan ini. Kami mau tanya kepada pengawas apa landasan yayasan ini? karena akte ini sudah tidak sesuai lagi strukturnya dengan yang ada pada yayasan. Karena sudah ada yang meninggal, mengundurkan diri, pengawasnya sudah tidak ada lagi. Bagaimana legalitasnya yayasan ini," cetus Ucok.

Selain itu ia juga membeberkan bahwa tanggal 12 Juni, kolektor ataupun karyawan masih menagih kepada para nasabah, padahal PKPU di persidangan tengah berjalan. Tidak hanya Ucok, perwakilan dari Simalungun juga mengeluhkan hal yang sama, bahkan lebih parahnya tanggal 24 Juni masih ada kutipan.

"Kami mewakili 600 kreditor, di antara beberapa kreditor ini banyak yang mengaku bahwa tanggal 24 Juni masih ada kutipan, kenapa hal itu masih terjadi, sementara ini sudah masuk tahap persidangan, apakah pihak kreditor tidak mengetahui bahwa yayasan ini sudah bermasalah," katanya.

Selain itu, perwakikan dari Simalungun juga mengeluhkan bahwa karyawan Yayasan yang mengutip, tidak membubuhkan di buku tabungan.

"Apakah ini nanti tanggungjawab yayasan atau bagaimana? karena saat kita kroscek langsung ke yang mengutip mereka menjawab nanti akan kita kroscek. Tapi saat ini kami melihat antara karyawan dan pimpinan sudah tidak sinkron lagi.

Bahkan mereka mengklaim bahwa hak mereka juga tidak dipenuhi oleh Yayasan bagaimana kita mau menuntut yang mengutip, sementara hubungan mereka juga tidak singkron lagi," cetusnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, pihak Debitur mengatakan semenjak putusan PKPU diterima di pengadilan, pihaknya sudah menginfokan ke seluruh pimpinan agar proses pengutipan diberhentikan.

"Setelah keluar putusan sudah kita umumkan kepada pimpinan bahwa penagihan tidak ada lagi, ternyata kata bapak tadi masih ada (tanggal 24) mohon maaf atas kejadian itu," kata Ketua Yayasan Rosmani Manurung. Usai mendengar beberapa keluhan para nasabah, lalu hakim pengawas menunda rapat hingga 26 Juli 2021 mendatang. (A17/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom