Jumat, 07 Februari 2025
Tekan Penyebaran Covid-19 di Labuhanbatu

Al-UOIS Minta Pemkab Tutup Semua Tempat Hiburan Malam

Redaksi - Minggu, 04 Juli 2021 18:53 WIB
509 view
Al-UOIS Minta Pemkab Tutup Semua Tempat Hiburan Malam
Foto: Dok/Al-UOIS
TUTUP: Massa Aliansi Ummat dan Organisasi Masyarakat Islam (Al-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu foto bersama di depan Masjid Ray Al-Ikhlas aksi damai di kantor bupati meminta Pemkab segera menutup seluruh tempat hiburan malam, menekan penyeba
Rantauprapat (SIB)
Aliansi Ummat dan Organisasi Masyarakat Islam (Al-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu meminta pemerintah menutup seluruh tempat hiburan malam, sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah ini.

Permintaan itu disuarakan massa Al-UOIS saat aksi damai di kantor bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Jumat (2/7). Permohonan tertulis juga disampaikan ke Pemkab Labuhanbatu agar segera menutup semua tempat hiburan malam.

"Atas dasar desakan masyarakat dan umat Islam Labuhanbatu, kita merespon keberadaan tempat hiburan malam seperti diskotik dan karaoke malam yang sangat meresahkan untuk segera ditutup," kata Teguh, Kordinator Lapangan Aksi Al-UOIS tersebut.

Dia menegaskan, Pemkab harus bekerjasama dengan pihak kepolisian menutup tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Alasannya, ketika pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penularan Covid-19, di saat bersamaan tempat-tempat hiburan malam di daerah ini beroperasi tanpa Prokes.

"Pemerintah mendesak masyarakat luas mematuhi prokes, tetapi tempat hiburan malam dibiarkan beroperasi, padahal sangat berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain itu, kata dia, tempat hiburan malam melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal serta peraturan yang berlaku di Kabupaten Labuhanbatu.

"Izin buka dan penutupan tempat hiburan malam yang sangat meresahkan tersebut adalah tanggungjawab Pemkab Labuhanbatu," tegasnya.

Informasi diperoleh, pihak Pemkab Labuhanbatu merespon tuntutan massa Al-UOIS. Pemkab bahkan telah menyurati Kapolres Labuhanbatu dengan surat bernomor: 005/2453/Pem/2021, untuk menggelar rapat koordinasi terkait tuntutan tersebut.

"Menindaklanjuti surat Al-UOIS Labuhanbatu, nomor: 01/SP/IV/AU/2021 tanggal 30 Juni 2021, akan diadakan rapat, Senin 5 Juli 2021 untuk pembahasan tindak Ianjut penutupan tempat hiburan malam," tulis Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga dalam suratnya ke Polres Labuhanbatu. (E5/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru